"Alhamdulillah untuk berkas perkara pemilu untuk tersangka para PPK di Kecamatan Cilincing dan di Kecamatan Koja itu semua sudah P21," kata Budhi di Ancol, Jumat.
Budhi mengatakan, 10 orang tersangka itu diduga telah melanggar Pasal 505 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum karena melakukan manipulasi suara untuk DPRD Jakarta.
Ia mengatakan, dugaan manipulasi yang dilakukan adalah mengalokasikan suara dari satu caleg ke caleg lain yang ada dalam satu partai saat perhitungan suara.
"Ya faktanya suara itu berpindah. Ini yang kami dalami. Proses ataupun penyidikan primer kami memang karena sengaja," ujarnya.
Sebanyak 10 tersangka itu terancam hukuman dua tahun penjara.
Kasus itu berawal ketika Sentra Gakkumdu Bawaslu Jakarta Utara menerima laporan dari Caleg DPRD DKI No Urut 1 Partai Demokrat H Sulkarnain dan Caleg DPRD DKI No Urut 5 Partai Gerindra M Iqbal Maulana tentang adanya suara calon legislatif yang hilang di dua kecamatan tersebut.
Gakkumdu kemudian melakukan penelusuran terkait laporan tersebut. Setelah data yang dikumpulkan lengkap, Sentra Gakkumdu Bawaslu melimpahkan kasus tersebut ke kepolisian sehingga 10 orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Juni lalu.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/07/12/15393291/kasus-manipulasi-hasil-pemilu-2019-oleh-10-ppk-koja-dan-cilincing