Septalina mengatakan, kebijakan itu berlaku sejak 27 KK tersebut mulai menghuni rusun pada Jumat (13/7/2019) lalu hingga habis masa berlaku pada 1 Oktober 2019.
"Iya selama tiga bulan gratis, listrik dan air tapi tetap harus dibayar saat masa penggratisan," kata Septalina di Rusun Jatinegara Kaum, Rabu ini.
Septalina menjelaskan, setelah 1 Oktober 2019, tiap KK korban kebakaran itu akan dikenakan biaya sewa rusun. Namun mereka, yang kini menempati lantai lima rusun itu, masih akan disubsidi pemerintah terkait biaya sewa.
Biaya normal sewa rusun di lantai lima adalah Rp 386 ribu per bulan. Setelah disubsidi, tiap KK cukup membayar Rp 156 ribu per bulan.
"Nanti akan diturunkan SP (surat perintah) melalui pimpinan agar mereka hanya membayar Rp 156 ribu saja per bulan. Sewa sebesar Rp 156 ribu belum termasuk biaya listrik beserta air," ujar Septalina.
Adapun 27 KK korban kebakaran itu merupakan telah lolos verifikasi pengajuan tinggal di Rusun Jatinegara Kaum dari 44 KK yang mengajukan permohonan.
Kebakaran di Cipinang itu terjadi pada 6 Juli ini. Tak ada korban jiwa maupun luka dalam kebakaran tersebut.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/07/17/19393171/korban-kebakaran-cipinang-bisa-tinggal-gratis-3-bulan-di-rusun-jatinegara