"Enggak (datang memenuhi panggilan penyidik). Nanti diagendakan ulang," kata Argo saat dikonfirmasi.
Dikonfirmasi terpisah, Pengacara Ahmad Fanani, Gufron mengatakan kliennya belum menerima surat undangan pemanggilan dari penyidik.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan sebelumnya mengatakan undangan pemanggilan sebagai tersangka telah dikirimkan ke Fanani, Jumat (19/7/2019) pekan lalu.
"Setahu saya belum ada surat panggilan dari polda. Tapi yang jelas, Fanani belum menginformasikan kepada saya kalau ada pemanggilan. Kalau ada (pemanggilan), biasanya disampaikan kepada kami selaku kuasa hukum," ujar Gufron.
Seperti diketahui, Ahmad Fanani ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan kemah Pemuda Islam Indonesia. Penyidik telah melakukan gelar perkara setelah memeriksa sejumlah saksi di antaranya Dahnil Anzhar Simanjuntak.
Adapun, kegiatan kemah Pemuda Islam Indonesia diadakan dengan memakai dana APBN Kemenpora Tahun Anggaran 2017 dan melibatkan GP Ansor serta Pemuda Muhammadiyah.
Polisi telah menemukan bukti kerugian negara pada kegiatan kemah Pemuda Islam Indonesia tersebut.
Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1 miliar. Bukti kerugian negara tersebut didapatkan dari hasil pemeriksaan saksi-saksi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/07/22/20252881/dipanggil-penyidik-polda-ahmad-fanani-belum-terima-surat-panggilan