JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Plt Ketua PSSI Joko Driyono alias Jokdri akan menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019) hari ini.
Sidang putusan ini akan menentukan nasib Jokdri, apakah akan dijatuhi vonis lebih rendah atau lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Saat ini dia berstatus terdakwa dalam kasus perusakan dan penghilangan barang bukti kasus pengaturan skor.
Kuasa hukum Jokdri, Mustofa Abiddin berharap klienya divonis bebas hari ini. Sebab, menurut Mustofa, dalam fakta persidangan tidak ada yang dapat membuktikan bahwa klienya dengan sengaja merusak dan menghilangkan barang bukti.
"Harapannya bebas lah, tapi tentu semua berpulang pada hakim," ucap dia saat dihubungi, Selasa (23/7/2019).
Di lain pihak Jaksa Penuntut Umum Sigit Hendradi berharap seluruh tuntutannya dapat terbukti sehingga majelis hakim dapat menjatuhkan vonis terdakwa dengan hukuman setimpal.
"Harapan saya Jokdri terbukti bersalah," ucap dia singkat.
Sebelumnya, Joko Driyono dituntut hukuman penjara selama dua tahun enam bulan oleh JPU.
JPU menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 235 Jo Pasal 233, Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/07/23/09465641/joko-driyono-berharap-vonis-bebas-dalam-kasus-penghilangan-barang-bukti