"Itu (warung-warung kecil) belum masuk," ujar Kepala Seksi Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Rahmawati di Kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI, Cililitan, Jakarta Timur, Selasa (23/7/2019).
Rahma menjelaskan, penyusunan pergub itu didasarkan pada Pasal 21 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Pasal tersebut hanya mewajibkan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan (bukan plastik sekali pakai) di pusat perbelanjaan, toko modern, dan pasar.
"Sesuai perdanya aja dulu, benar-benar ngikutin perda," kata dia.
Pemprov DKI Jakarta saat ini masih merampungkan draf pergub tersebut. Pergub itu akan mengatur soal insentif dan sanksi bagi pengelola pusat perbelanjaan, toko modern, dan pasar yang melanggar ketentuan soal penggunaan kantong plastik sekali pakai.
Pergub itu diharapkan bisa rampung secepatnya.
"Secepat mungkin kami mempersiapkan itu," ucap Rahma.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/07/23/20123571/dki-belum-atur-penggunaan-plastik-sekali-pakai-di-warung-warung-kecil