Salin Artikel

Upaya Pengacara Kriss Hatta, Ajukan Penangguhan Penahanan hingga Ajak Berdamai

"Hari ini juga kuasa hukum sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan, mudah-mudahan dalam waktu relatif cepat penyidik bisa mengabulkan permohonan itu," kata Suratman Usman, kuasa hukum Kriss Hatta, seperti dikutip Antara.

Suratman menyebutkan, saat ini kondisi kliennnya dalam keadaan baik. Selama menjalani pemeriksaan sangat kooperatif dan patuh terhadap hukum.

Terkait penjemputan paksa, menurut dia, dua panggilan yang dilayangkan oleh kepolisian tidak sampai kepada kliennya, karena ditujukan ke alamat tempat tinggal sesuai KTP.

"Alamat yang dipakai sesuai KTP sementara Kriss tidak berdomisili di situ," kata Suratman.

Suratman mengatakan, upaya selanjutnya yang dilakukan pihaknya tetap menghormati hukum dan mencoba melakukan upaya damai dengan korban.

"Upaya yang dilakukan pertama, melakukan pendekatan dengan pihak korban, supaya masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan, karena ini dianggap sebagai suatu kekhilafan, BAP juga disampaikan sesuatu yang spontan tidak ada niat," kata Suratman.

Menurut Suratman, kronologis kejadian kliennya diprovokasi oleh korban Antony Hillenaar.

Bermula dari teman wanitanya diganggu atau digoda oleh korban sehingga terjadi insiden pemukulan.

"Jadi itu spontan, bukan sesuatu yang direncanakan ataupun diniatkan, terus terang saja kami sebagai keluarga berharap persoalan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan," katanya.

Saat ditanyakan apakah sudah ada komunikasi dengan pihak Antony Hillenaar terkait upaya menyelesaikan perkara secara kekeluargaan, menurut Suratman, komunikasi tersebut telah dilakukan oleh ibu Kriss, yakni Tuty Suratinah.

Menanggapi hal itu, ibunda Kriss Hatta, Tuty Suratinah membenarkan bahwa dirinya sudah menghubungi Antony beberapa waktu lalu, untuk membahas penyelesaian perkara secara kekeluargaan.

"Sudah pernah bicara sekali lewat telepon, responnya positif," kata Tuti.

Suratman kembali menambahkan, Kriss akan menjalani masa penahanan selama 20 hari, tapi pihaknya telah mengajukan penangguhan dan berharap secepatnya dikabulkan.

Sementara Kriss Hatta disangkakan dengan Pasal 351 KUHP, yakni penganiayaan ringan dengan hukum kurungan sekitar 2,5 tahun.

Pada Selasa (24/7), Polda Metro Jaya kembali menangkap Kriss Hatta terkait kasus dugaan penganiayaan.

Pada April lalu, Kris Hatta diketahui dilaporkan ke Polda Metro oleh Antony Hillenaar atas kasus dugaan penganiayaan.

Laporan tersebut tertuang dalam laporan polisi nomor LP/2109/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 6 April 2019.

Penganiayaan itu diduga terjadi pada 6 April lalu di sebuah tempat hiburan malam bernama Dragonfly di daerah Jakarta Selatan.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/07/25/20220031/upaya-pengacara-kriss-hatta-ajukan-penangguhan-penahanan-hingga-ajak

Terkini Lainnya

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke