Mengenakan baju tahanan berwarna merah, Harris memasuki ruang sidang pukul 11.00 WIB. Awak media yang hadir pun mengambil foto Harris saat masuk ruang sidang.
Duduk di kursi paling depan, Harris hanya tertunduk dengan tanpa ekspresi. Sesekali tim kuasa hukumnya mengajak bicara, Harris sempat melempar senyum kecil.
Tak ada raut muka sedih ataupun senang dalam wajah Harris. Dia terlihat siap mendengar putusan hakim pada sidang vonis.
Sidang yang dijadwalkan dimulai pada pukul 10.30 WIB pun hingga pukul 11.55 WIB belum juga dimulai. Majelis hakim terlihat belum hadir, sedangkan jaksa dan kuasa hukum Harris sudah hadir di ruang sidang.
Sidang vonis pun baru dimulai pukul 11.57 WIB.
Kemudian, tiba saat ketua majelis hakim Djuyamto membacakan amar putusan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harry Aris Sandigo alias Harris alias Ari dengan pidana mati," kata Djuyamto di Pengadilan Negeri Bekasi, Rabu.
Wajah Harris seketika pucat ketika mendengar putusan hakim. Dia hanya terdiam, tertunduk seolah tegar.
Setelah hakim membaca putusan sidang dan menutup sidang, Harris langsung dibawa keluar ruangan sidang oleh petugas Pengadilan Negeri Bekasi. Dia kembali terdiam sambil tertunduk saat ditanya awak media terkait putusan hakim.
Menurut hakim, Harris terbukti bersalah, sesuai Pasal 340 KUHpidana dan Pasal 363 Ayat (1) ke 3 KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian dalam keadaan memberatkan.
Putusan hakim sesuai dengan tuntutan jaksa yang juga menuntut hukuman mati kepada Harris.
Terkait putusan hakim, kuasa hukum Harris sepakat akan mengajukan banding.
"Terhadap putusan hakim kami akan tetap melakukan banding," ujar salah satu kuasa hukum Harris.
Dalam kasus ini, Harris didakwa membunuh satu keluarga Daperum Nainggolan di Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada 12 November 2018.
Dia juga mengaku telah membunuh Daperum beserta istrinya dengan sebuah linggis. Sementara itu, dua anak Daperum, yaitu Sarah Marisa Putri Nainggolan (9) dan Yehezkiel Arya Paskah Nainggolan (7), dicekik hingga tewas.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/07/31/15410221/ekspresi-datar-pembunuh-satu-keluarga-di-bekasi-jalani-sidang-vonis