Salin Artikel

Vonis Mati, Upaya Banding, dan Ekspresi Datar Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus pembunuhan satu keluarga di Bekasi yang dilakukan pemuda bernama Harris Simamora (24) mengundang perhatian banyak orang karena pembunuhan sadis yang dilakukannya kepada empat korbannya yang masih jajaran keluarganya.

Keempat korbannya yakni, Daperum Nainggolan, Maya Boru Ambarita, Sarah Marisa Putri Nainggolan dan Yehezkiel Arya Paskah Nainggolan.

Sejak ditangkap, Harris sudah menjalani proses persidangan dan mendekam di dalam penjara selama tujuh bulan sejak 19 Desember 2018.

Persidangan pun masuk dalam tahap pembacaan putusan vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi.

Vonis mati dan pertimbangan hakim

Dalam sidang tersebut, majelis hakim memvonis Harris dengan pidana mati. Harris terbukti bersalah, sesuai Pasal 340 KUHP dan Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHpidana tentang tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian dalam keadaan memberatkan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harry Aris Sandigo alias Harris alias Ari dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Bekasi, Kota Bekasi, Rabu (31/7/2019).

Hukuman hakim ini, sesuai dengan tuntutan jaksa yang juga menuntut hukuman mati kepada Harris.

Adapun salah satu alasan majelis hakim memutuskan Harris melakukan pembunuhan berencana, yakni terletak pada kronologi pembunuhan yang dijelaskan Harris sebelumnya pada pembacaa nota pembelaan.

Sesuai kronologi, majelis hakim menilai ada jeda waktu 15 menit saat Harris dihina korban hingga akhirnya melakukan pembunuhan.

"Terdapat jarak waktu antara perkataan hinaan dengan aksi pembunuhnya, sekitar 15 menit. Jelas adanya tenggang waktu yang digunakan untuk mengurungkan niatnya, tapi dia tetap melakukan perbuatannya," kata Ketua Mejelis Hakim Djuyamto.

Jeda waktu 15 menit itu dinilai majelis hakim menjadi bukti bahwa Harris melakukan perbuatan dengan cara berencana.

Tanpa ekspresi...

Tak ada ekspresi yang terlihat dari wajah Harris saat masuk ke ruang sidang jelang pembacaan vonis kasus yang menjeratnya.

Duduk di kursi paling depan dengan mengenakan baju tahanan dan tangan yang diborgol, Harris hanya tertunduk diam.

Sesekali kuasa hukumnya mengajak bicara, Harris pun hanya mendengarkan dan melempar senyum kecil dan kembali tertunduk.

Saat hakim memvonis dirinya pidana mati, raut wajahnya pun masih datar. Hanya muka yang terlihat sedikit memucat usai mendengarkan bacaan vonis majelis hakim.

Usai jalani sidang, Harris hanya diam tanpa menghiraukan sapaan awak media dan orang sekitarnya.

Upaya banding

Sesaat setelah pembacaan vonis, Harris diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapatnya dengan kuasa hukumnya soal putusan hakim.

Usai diskusi dengan kuasa hukumnya, Harris memutuskan akan mengajukan banding terkait putusan hakim yang memvonisnya hukuman mati.

Salah satu kuasa hukum Harris Nur Aini Lubis mengatakan, pihaknya diminta Harris untuk melakukan upaya hukum kembali untuk meringankan hukuman yang diputuskan majelis hakim.

Hal itu diminta Harris karena dia masih ingin hidup dan mengubah dirinya menjadi lebih baik lagi.

"Haris ngomong mau memperbaiki itu semua dan dia menyesali atas perbuatannya. Jadi sebagai penasihat hukum, kami akan melakukan upaya hukum meskipun sampai nanti ke tingkat Peninjauan Kembali (PK)," ujar Aini.

Adapun dalam kasus ini, Harris didakwa membunuh satu keluarga Daperum Nainggolan di Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada 12 November 2018.

Dia juga mengaku telah membunuh Daperum beserta istrinya dengan sebuah linggis. Sementara itu, dua anak Daperum, yaitu Sarah Marisa Putri Nainggolan (9) dan Yehezkiel Arya Paskah Nainggolan (7), dibekap dengan bantal hingga tewas tidak bisa bernafas.

Selain itu, Harris juga mengambil barang milik korban yakni, sebuah ponsel, sejumlah uang, dan kunci mobil Nissan X-Trail yang raib dari rumah Daperum.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/08/01/11320461/vonis-mati-upaya-banding-dan-ekspresi-datar-pembunuh-satu-keluarga-di

Terkini Lainnya

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Megapolitan
Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Megapolitan
Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Megapolitan
Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Megapolitan
PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Megapolitan
Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Megapolitan
Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Angkot di Bogor

Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Angkot di Bogor

Megapolitan
Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Megapolitan
Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai 'Kompori' Tegar untuk Memukul

Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai "Kompori" Tegar untuk Memukul

Megapolitan
Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Megapolitan
Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Megapolitan
Susul PKS dan Golkar, Partai Nasdem Gabung Koalisi Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Susul PKS dan Golkar, Partai Nasdem Gabung Koalisi Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke