Instruksi itu demi mengatasi polusi udara.
Hal ini dituangkan dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang pengendalian kualitas udara, pada Kamis (1/8/2019).
"Mengoptimalisasikan penghijauan pada sarana dan prasarana publik dengan mengadakan tanaman berdaya serap polutan tinggi mulai pada tahun 2019, serta mendorong adopsi prinsip green building oleh seluruh gedung melalui penerapan insentif dan diinsentif," tulis ingub tersebut seperti dikutip Kompas.com, Kamis.
Anies meminta agar Kepala Dinas Kehutanan DKI Jakarta dan Kepala Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi DKI Jakarta untuk mengadakan tanaman berdaya serap polutan tinggi pada sarana dan prasarana publik.
Lalu, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga DKI Jakarta, dan Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta agar mengadakan tanaman berdaya serap polutan tinggi di seluruh gedung sekolah, fasilitas olahraga atau kepemudaan dan fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah.
"Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta agar merintis dan menyusun konsep dan mekanisme offsetting atau pengimbangan emisi melalui penanaman pohon," tulisnya.
Terakhir, Anies meminta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta agar mempercepat penerbitan revisi Peraturan Gubernur (Pergub) tentang bangunan hijau yang memuat ketentuan insentif dan disinsentif.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/08/01/21363661/anies-instruksikan-penghijauan-pada-gedung-sekolah-hingga-pemda