JAKARTA, KOMPAS.com - PA alias Aang (23) pelaku yang siram kakaknya dengan minyak panas merupakan pemuda yang dikenal sering membuat onar.
Kanit Reskrim Polsek Cilincing, AKP Suharto mengatakan bahwa Aang telah berulang kali ditangkap polisi.
"Memang ini anak sering diselesaikan problem-problem sama Binmas juga. Kalau berantem suka bawa pisau, bawa apa memang suka bahaya anak itu," kata Suharto saat dihubungi, Jumat (2/8/2019).
Suharto juga menyatakan bahwa RW setempat sampai harus turun tangan berulang kali untuk menyelesaikan masalah-masalah yang disebabkan Aang.
Polisi masih menyelidiki potensi apakah anak tersebut memiliki gangguan kejiwaan.
Sebelumnya diberitakan Aang menyiram kakak kandungnya bernama Koyo dengan minyak panas karena dimarahi si kakak.
"Sebelumnya korban memarahi tersangka karena masalah sepeda motor yang saat itu tidak ada di rumah ketika hendak dipakai korban," kata Suharto.
Saat ditangkap, Aang sempat bersandiwara berpura-pura menolong kakaknya dan menyebutkan pelakunya adalah orang lain.
Namun setelah diinterogasi, pelaku mengakui bahwa ia yang menyiram kakaknya dengan minyak panas.
Adapun pelaku dijerat Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/08/02/11211411/polisi-adik-yang-siram-kakaknya-dengan-minyak-panas-sering-bermasalah