Saat ini, pihaknya tengah memeriksa surat pencabutan laporan itu.
Anthony mencabut laporannya karena ia telah berdamai dengan pihak Kriss.
"Korban atau pelapor dari kasus penganiayaan Bapak Kriss Hatta itu mengajukan pencabutan pelaporan ke (Subdit) Resmob. (Subdit) Resmob kan baru menerima surat, nanti akan dipelajari seperti apa," kata Argo kepada wartawan, Jumat (9/8/2019).
Oleh karena itu, polisi belum membebaskan Kriss Hatta dari Rutan Polda Metro Jaya.
"Belum lah (dibebaskan)," ungkap Argo.
Sebelumnya diberitakan, Kris Hatta ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penganiayaan. Kris ditangkap di sebuah indekos temannya di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019).
Ia pun langsung ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Adapun, Kris Hatta dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Antony Hillenaar atas kasus dugaan penganiayaan. Laporan tersebut tertuang dalam laporan polisi nomor LP/2109/IV/2019/PMJ/Dit. Reskrimum tanggal 6 April 2019.
Kejadian dugaan penganiayaan itu terjadi pada 6 April di sebuah tempat hiburan malam Dragonfly, Jakarta Selatan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/08/09/12491871/surat-pencabutan-laporan-masih-diperiksa-kriss-hatta-belum-dibebaskan