JAKARTA, KOMPAS.com — Seorang pria bernama Eki Yunianto (27) nekat menembakkan senapan angin ke mantan pacarnya bernama Widya (22) dan Ramli (23), pacar Widya, lantaran cemburu mantan pacarnya memiliki kekasih baru.
Kepada polisi, Eki mengaku sudah lama memiliki senapan angin.
Senjata itu biasa dia gunakan untuk menyalurkan hobi, yakni memburu burung di kawasan Banjir Kanal Timur (BKT), Jakarta Timur.
"Iya sudah lumayan lama, beli sama orang-orang di pinggir jalan. Harganya Rp 2 juta lengkap semua," kata Eki di Mapolsek Duren Sawit, Jakarta Timur, Senin (12/8/2019).
Eki menjelaskan, awalnya senjata itu dibawanya hanya untuk menakut-nakuti Ramli dan Widya ketika mereka bertemu di sekitar BKT pada Minggu (11/8/2019).
Kemudian terjadi perdebatan antara Eki dan Ramli hingga Eki hendak menembak Ramli dengan senapan angin.
"Saya enggak ada niat nembak karena dia (Ramli) ngerebut senapan, enggak sengaja ketembak. Kalau enggak ngerebut, enggak akan ketembak. Di situ saya (juga) enggak tahu sama sekali kalau (mantan) cewek saya (juga) kena tembak. Kalau misalkan saya tahu itu, pasti saya langsung bawa dia ke rumah sakit," ujar Eki.
Ramli tertembak di bagian kaki, sedangkan Widya tertembak di bagian perut. Setelah tertembak, Ramli sempat mencoba merebut senjata Eki. Namun, Eki memukul Ramli dengan batu di bagian dahi sehingga Ramli tersungkur.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Ady Wibowo menyebut bahwa Eki sudah niat ingin menembak Ramli dan Widya lantaran cemburu.
"Kejadian memang sudah disengaja untuk bawa (senapan angin). Memang direncanakan untuk menembak korban," kata Ady saat ditemui di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Senin.
Kini Eki sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Duren Sawit, sedangkan kedua korban menjalani perawatan di Rumah Sakit Islam Pondok Kopi.
Atas perbuatannya, Eki dikenai Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.
Terkait pelanggaran kepemilikan senjata, Ady menambahkan, pihaknya masih mendalami terlebih dahulu karena terdapat standar aturan kepemilikan senjata.
"Nanti kami akan lihat bahwa kepemilikan senapan angin ada standarnya minimal 4.5 mm. Itu harus ada izin dari kepolisian, nanti akan kami dalami. Sampai sekarang belum (ada surat izin). Sampai saat ini kami masih mendalami rangkaian kejadian tersebut," ujar Ady.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/08/12/15550411/pengakuan-eki-tembak-pacar-mantan-dengan-senapan-angin-awalnya-ingin