JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya telah menerbitkan regulasi terkait pengoperasian kendaraan listrik di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Wakil Direktur Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP I Made Agus Prasatya mengatakan, regulasi kendaraan dengan penggerak listrik itu mengacu pada ketentuan Pasal 64 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasikan dan sesuai dengan persyaratan teknis yang diatur," kata Agus dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (13/8/2019).
Selain itu, lanjut Agus, aturan pengoperasian kendaraan listrik juga dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Pasal 6 PP Nomor 55 Tahun 2012 menyebutkan setiap kendaraan yang dioperasikan di ruas jalan harus memenuhi persyaratan teknis.
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud terdiri atas susunan, perlengkapan, ukuran, karoseri, rancangan teknis kendaraan sesuai dengan peruntukannya, pemuatan, penggunaan, penggandengan kendaraan bermotor, dan atau penempelan kendaraan bermotor.
Selain itu, pengoperasian kendaraan listrik juga diperjelas dalam Pasal 7 huruf b yang menyebutkan susunan persyaratan teknis dalam pengoperasian kendaraan listrik di jalan terdiri dari rangka landasan, motor penggerak, sistem pembuangan, sistem penerus daya, sistem roda-roda, sistem suspensi, sistem alat kemudi, sistem rem, sistem lampu dan alat pemantul cahaya, dan komponen pendukung
Selanjutnya Pasal 12 Ayat 1 menyebutkan bahwa motor penggerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b meliputi motor bakar, motor listrik, dan kombinasi motor bakar dan motor listrik.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/08/13/17423111/polda-metro-jaya-terbitkan-regulasi-pengoperasian-kendaraan-listrik
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan