Salin Artikel

Merasa Tak Ikut Demo Rusuh 22 Mei, 2 Terdakwa Ajukan Eksepsi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua dari 12 terdakwa kasus kerusuhan 21-22 Mei 2019 mengajukan eksepsi saat proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2019).

Dua orang ini mengajukan eksepsi setelah jaksa penuntut umum selesai membacakan dakwaan.

Salah satunya adalah Muhammad Harry (22). Kuasa Hukum Harry, Jerry Hardiansyah menjelaskan alasannya mengajukan eksepsi.

Menurut kliennya, penyidikan yang dilakukan polisi tidak sesuai dengan prosedur hukum.

Sebab saat itu kliennya dipaksa untuk mengaku yang bukan perbuatannya. Bahkan, ia diancam dan dipukuli oleh aparat agar mengaku.

"Ketika di BAP (Berita Acara Perkara) dia (Harry) dipaksa untuk mengaku. Polisi bilang 'kalau enggak mau ngaku nanti saya...', pokoknya diancam. Bahkan dia sempat dipukul dipaksa untuk mengaku yang bukan salahnya," kata Jerry di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.

Menurutnya, saat 22 Mei 2019 itu, Harry bersama kakak sepupunya hanya melintas di depan Bawaslu.

Namun, ia terkepung di antara pendemo yang saat itu bertindak anarkis atau rusuh.

"Pada saat kerumunan massa dia berada di situ tapi bukan bagian dari pendemo," katanya.

Ia juga mengatakan, saat itu kliennya dituduh memegang batu dan melempar ke arah aparat polisi.

Padahal saat itu kliennya hanya terkepung di antara pendemo yang rusuh.

"Menurut Harry dia tidak pegang batu. Dia mungkin di antara kerumunan dan ikut lari karena panik," katanya.

Terdakwa lain yang mengajukan eksepsi adalah Fedrik Mardiansyah.

Sementara, Kuasa Hukum terdakwa Fedrik Mardiansyah (32), Febry Febriansyah mengatakan hal yang sama.

Menurutnya, surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum tidak sesuai dengan fakta sesungguhnya yang dialami kliennya.

Febri didakwa masih berlaku anarkis (rusuh) meski telah diperingatkan berulang-ulang untuk meninggalkan lokasi kerusuhan.

Selain itu dalam surat dakwaan, ia juga didakwa melawan aparat keamanan (polisi) dengan melemparkan batu, bom molotov, petasan, anak panah, kembang api ke arah aparat.

"Polisi ini salah tangkap ya karena klien kami tidak ikut demo, dia hanya itikaf," kata Febry.

Saat itu kliennya hanya menumpang buka puasa dan salat tarawih bersama di Gedung Jaya.

Namun, Fedrik saat itu tak ada niatan untuk mendemo. Bahkan ia tak masuk organisasi apa pun.

"Fedrik hanya datang sendiri untuk itikaf," ucap Febry.

Ia mengatakan, saat itu kliennya hanya hendak mencari minum setelah berbuka puasa.

Namun, ia terjepit di antara kerumunan pendemo dan polisi yang memakai pakaian preman.

"Pas polisi suruh menghindar ia pun kemudian lari ke arah Gedung Jaya lagi," katanya.

Namun, saat dirinya hendak membubarkan diri, ia bingung lari karena posisi dirinya terjepit di antara orang banyak.

"Namun di tengah kerumunan itu ia terciduk polisi dan dinyatakan bersalah ikut dalam kerusuhan," tuturnya.

Oleh karena itu, Febry didakwa Pasal 214 juncto 212 KUHP, Pasal 170, Pasal 218 KUHP. Sementara Harry didakwa pasal yang sama ditambah Pasal 358 dan 216 KUHP.

Sidang lanjutan bagi dua terdakwa ini akan digelat pada Rabu (21/8/2019) dengan pembacaan eksepsi oleh terdakwa.

Sebelumnya, 12 orang tersangka yang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2019).

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/08/14/21564851/merasa-tak-ikut-demo-rusuh-22-mei-2-terdakwa-ajukan-eksepsi

Terkini Lainnya

Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Megapolitan
Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Megapolitan
DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Maju Mundurnya Ridwan Kamil untuk Pilkada DKI Jakarta...

Maju Mundurnya Ridwan Kamil untuk Pilkada DKI Jakarta...

Megapolitan
Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak: Pelaku Rekan Kerja, Motif Ekonomi Jadi Alasan

Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak: Pelaku Rekan Kerja, Motif Ekonomi Jadi Alasan

Megapolitan
DJ East Blake Ambil Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih Diam-diam karena Sakit Hati Diputuskan

DJ East Blake Ambil Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih Diam-diam karena Sakit Hati Diputuskan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Berawan

Megapolitan
Saat Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Jarinya hingga Putus oleh Juru Parkir Liar…

Saat Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Jarinya hingga Putus oleh Juru Parkir Liar…

Megapolitan
Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper | Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

[POPULER JABODETABEK] RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper | Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Gerebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Wilayah Sentul Bogor

Polisi Gerebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Wilayah Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke