JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Front Pemuda Muslim Maluku (FPMM) Umar Kei kembali terjerat kasus tindak pidana.
Kali ini, ia ditangkap atas penyalahgunaan narkoba jenis sabu oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Umar ditangkap di sebuah hotel di kawasan Senen, Jakarta Pusat pada Senin (12/8/2019).
Saat ditangkap, ia sedang mengonsumsi sabu bersama tiga orang temannya.
Atas penangkapan itu, Umar telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Ia pun telah ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.
Sepucuk senjata api diamankan
Saat penggerebekan kasus narkoba itu, polisi mengamankan sepucuk senjata api jenis revolver, lima plastik klip berisi sabu, 5 buah ponsel, dan sebuah power bank.
Kepada penyidik, Umar mengaku jika senjata api tersebut merupakan miliknya.
"Iya (senjata apinya milik Umar)," kata Kabid Humad Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (14/8/2019).
Saat ini, polisi tengah mendalami kepemilikan senjata api tersebut.
"Untuk senjata api akan kita serahkan ke Ditreskrimum untuk dilakukan penyidikan. Sedang didalami ya," ungkap Argo.
Dua kali terjerat tindak pidana
Umar yang diketahui tergabung dalam kelompok Kei bukan pertama kali berurusan dengan polisi. Ia diketahui telah beberapa kali terjerat kasus tindak pidana.
Kelompok Kei yang beranggotakan John Kei juga tercatat beberapa kali terjerat kasus tindak pidana.
Namun, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait hubungan kekerabatan antara Umar Kei dan John Kei.
Berdasarkan catatan Kompas.com, Umar Kei terlibat kasus tindak pidana sebanyak dua kali pada tahun 2010-2012.
Kasus pertama tercatat pada Juni 2011 terkait kasus pencatutan tanah.
Pelapor kasus tersebut bernama Suwin. Ia adalah pemilik tanah seluas 3.933 meter persegi di Jalan Inspeksi Kali Buaran RT 04/07, Kelurahan Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
Umar Kei diketahui memasang pelang besi bertuliskan "Tanah ini milik PT Billy and Moon" di lahan tersebut.
Suwin akhirnya melaporkan Umar Kei ke Polda Metro Jaya pada 1 Juli 2011. Umar Kei akhirnya dijerat dengan Pasal 167 KUHP.
Kasus selanjutnya adalah penganiayaan terhadap wartawan pada 8 September 2011.
Kala itu, seorang wartawan bernama Johnson Purba sedang meliput persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Johnson tiba-tiba dikeroyok sekelompok pria yang kemudian diketahui bernama Budi Ahmad, Syahyadin, dan Umar Kei.
Para tersangka penganiayaan termasuk Umar Kei akhirnya dijerat dengan Pasal 352 tentang Penganiayaan Berat dan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/08/15/07522201/narkoba-jenis-sabu-bawa-umar-kei-kembali-terjerat-pidana