TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com — Polres Tangerang Selatan berhasil menangkap dua pencuri di minimarket berinisial ES (22) dan RM (24) di lokasi berbeda pada Minggu (11/8/2019).
Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan mengatakan, penangkapan dilakukan satu hari setelah pelaku beraksi di Jalan Raya Cisauk Legok, Tangerang, pada Sabtu (10/8/2019).
Dalam melakukan aksi kejahatan itu, kedua pelaku yang diketahui menggunakan sepeda motor menutup wajah mereka menggunakan masker dan helm.
"Mereka ini menggunakan helm dan masker, masuk ke Indomaret, berpura-pura akan belanja. Ketika sudah di dalam, karena kondisi sepi mereka mengeluarkan senjata tajam berupa golok," kata Ferdy di Polres Tangsel, Kamis (15/8/2019).
Berbekal senjata tajam tersebut, kedua pelaku mengancam kasir minimarket dan menyuruh untuk membuka brankas.
Mereka mengambil uang Rp 50 juta beserta sejumlah rokok dengan berbagai merek.
"Setelah beraksi, mereka langsung melarikan diri" katanya.
Dari hasil pemeriksaan CCTV di lokasi kejadian, polisi berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti lain, seperti uang tunai yang tersisa sebesar Rp 19,8 juta, golok, pistol mainan, handphone, dan pakaian yang digunakan pelaku.
Untuk bertanggung jawab atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/08/15/16565311/polisi-tangkap-perampok-di-minimarket-tangerang-yang-pakai-modus-pura