Mereka, yakni Dimas Ari Sadewo, Supriatna Jaelani, Wawan Adi Irawan, dan Diki Fajar Prasetio.
Keempatnya didakwa melakukan pelemparan terhadap polisi dan pencurian uang operasional milik polisi di sekitar kantor BCA di Tali Palmerah, Jakarta Barat, pada 22 Mei lalu.
"Dengan tenaga bersama mereka melempari polisi yang berjaga dengan menggunakan batu. Mereka juga melempari bus milik polisi yang sedang parkir, dan menyebabkan kerusakan pada bus itu," kata jaksa penuntut umum Muhammad Akbar saat membaca dakwaan, Kamis.
Jaksa menambahkan, melihat salah satu mobil Rubicon milik Polri hancur, terdakwa Supriatna Jaelani menghampiri mobil tersebut dan mengambil tas selempang cokelat yang ada di dalamnya.
"Tas milik saksi Abu Bakar tersebut berisi uang tunai Rp 50 juta, senjata api warna hitam, kaca mata hitam, kaca mata minus, flashdisc, buku tabungan BRI dan kartu ATM," kata Akbar.
Kemudian, Supriyatna Jaelani membagikan uang masing-masing Rp 2,5 juta kepada ketiga terdakwa lain. Sisa uang tersebut dibawa oleh Supriatna.
Menurut Akbar, akibat perbuatan para terdakwa, saksi mengalami kerugian sebesar Rp 200 juta.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/08/15/17022301/4-terdakwa-kerusuhan-22-mei-didakwa-melempari-dan-mencuri-uang-polisi