JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) menganulir kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mengalihkan fungsi jalan menjadi tempat berjualan pedagang kaki lima (PKL).
Kebijakan itu tertuang dalam Pasal 25 Ayat 1 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Bunyinya, "Gubernur menunjuk/menetapkan bagian-bagian jalan/trotoar dan tempat-tempat kepentingan umum lainnya sebagai tempat usaha pedagang kaki lima."
Pasal 25 Ayat 1 Perda Ketertiban Umum itu digugat anggota DPRD DKI terpilih periode 2019-2024 dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) William Aditya Sarana.
MA mengabulkan sebagian gugatan William. Dalam putusan bernomor 38/P.PTSVIII/2019/42 P/HUM/2018, MA menyatakan Pasal 25 Ayat 1 Perda Ketertiban Umum DKI bertentangan dengan Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pasal 25 Ayat 1 itu kini tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum.
Penutupan Jalan Jatibaru jadi dasar gugatan
William menyampaikan, dasar gugatannya adalah kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menutup Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, untuk tempat berjualan PKL, pada akhir 2017.
Saat itu, Pemprov DKI menutup salah satu sisi Jalan Jatibaru sebagai tempat PKL menjajakan barang dagangan. Pemprov memfasilitasi PKL dengan mendirikan tenda.
Jalan Jatibaru kembali dibuka setelah skybridge Tanah Abang dioperasikan dan PKL direlokasi ke sana.
Menurut William, kebijakan Anies yang mengacu pada Perda Ketertiban Umum bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang LLAJ, jalan hanya bisa ditutup karena alasan kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, kegiatan olahraga, dan kegiatan budaya.
"Tapi enggak bisa buat kegiatan berdagang. Inilah yang menjadi dasar saya melawan Gubernur DKI Jakarta," kata William, Senin (19/8/2019).
DKI ikuti putusan MA dan evaluasi aturan
Gubernur Anies menyampaikan Pemprov DKI Jakarta menghormati putusan MA. Pemprov DKI juga akan mengikuti putusan mahkamah.
"Nanti kita lihat implikasinya. Tapi, prinsipnya kami menghormati dan akan mengikuti keputusan pengadilan," kata Anies.
Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan, pihaknya saat ini tengah mengevaluasi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Pasal 25 Ayat 1 perda yang dibatalkan MA akan direvisi.
"Akan disesuaikan dengan aturan dalam Undang-Undang," ucap Yayan.
Menurut Yayan, Pemprov DKI sebenarnya sedang mengevaluasi perda itu secara keseluruhan. Isi perda itu akan disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan.
"Perda memang sedang proses evaluasi dalam rangka harmonisasi dengan Undang-Undang dan aturan-aturan yang terkait dengan materi yang diatur dalam perda tersebut. Ada atau tidak ada putusan MA, proses tersebut sedang dilaksanakan oleh Biro Hukum," ujarnya.
Jalan Jatibaru sudah dibuka
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menyampaikan, Jalan Jatibaru sudah dibuka sejak PKL direlokasi ke Skybridge Tanah Abang.
Jalan Jatibaru yang sempat dijadikan sebagai tempat berdagang PKL itu telah dikembalikan fungsinya.
"Kalau di Tanah Abang enggak boleh lagi (berdagang di badan jalan), semua dinaikin ke skybridge, di atas, kan enggak ada lagi orang dagang di bawah. Kalau mengacu yang di Jatibaru itu kan sekarang jalanannya sudah enggak ditutup lagi kan? Iya kan artinya enggak perlu saya tertibkan, karena sudah digunakan untuk jalan," kata Arifin.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/08/21/10462341/putusan-ma-yang-batalkan-kebijakan-tutup-jalan-untuk-pkl-dan-sikap