"Gubernur memerintah tetap jalan. Ya kami tetap melakukan prosesnya," kata Iwan di Rumah Kemiri Merah, Kampung Bali, Tanah Abang, Rabu (21/8/2019).
Adapun, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta sebelumnya mengabulkan gugatan PT Buana Permata Hijau atas dua sertifikat hak pakai lahan taman BMW yang akan menjadi lokasi pembangunan JIS.
Atas adanya putusan tersebut, PT Buana menilai DKI tak berhak atas penggunaan lahan di sana.
Iwan menegaskan, pihaknya tidak akan menghentikan pembangunan stadion JIS ini.
Pihaknya pun baru saja menggandeng tiga perusahaan BUMN untuk mengerjakan proyek stadion ini.
Iwan mengatakan, pihaknya akan mempercepat pembangunan dengan memasang 1.400 tiang pancang di lahan tersebut.
"Bahkan kita sampai saat ini terus melakukan akselerasi percepatan. Target 13 ribu tiang pancang," ujarnya.
Irwan mengatakan, nantinya semua fasilitas dan standar yang ada di stadion tersebut disesuaikan dengan FIFA.
Ia mengatakan, sampai saat ini pihaknya terus berkomunikasi dengan FIFA merancang stadion JIS yang nantinya berkelas Internasional.
"Sehingga nantinya pada saat bangunan ini selesai tidak ada satu item pun yang missed terhadap standar FIFA," tambahnya.
Stadion ini dibangun tidak hanya untuk pertandingan sepak bola, melainkan dapat menjadi venue acara lainnya.
Misalnya konser musik dan event lainnya yang nantinya hendak diselenggarakan di stadion ini.
"Konsep kita desain dari awal adalah multipurpose event, bahkan aktifitas lainnya ada," tuturnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membangun stadion sepakbola bertaraf internasional di Taman BMW, Sunter, Jakarta Utara.
Namun, proses pembangunan stadion untuk klub sepak bola ibu kota, Persija ini molor dari rencana. Peletakan batu pertama untuk pembangunan Stadion BMW rencananya dilakukan pada Maret 2019 lalu.
PT Buana Permata Hijau meminta Pemprov DKI Jakarta menghentikan rencana pembangunan stadion di lahan yang berlokasi di eks taman BMW, Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara itu.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/08/22/10134831/jakpro-tetap-bangun-jakarta-internasional-stadium-meski-lahannya-sengketa