JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api, Kivlan Zen, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2019).
Kejaksaan Tinggi DKI telah menyatakan berkas perkara Kivlan lengkap alias P21 pada 16 Agustus 2019 lalu. Sementara itu, berkas perkara tersebut telah dilimpahkan ke Kejati DKI pada 6 Juli 2019.
"Iya betul (ada pelimpahan tahap 2 Kivlan Zen ke Kejari Pusat) hari ini dari Polda Metro Jaya," kata Kabis Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada Kompas.com.
Argo mengatakan, Kivlan diserahkan beserta sejumlah barang bukti, di antaranya barang bukti pembelian senjata api.
"Kami menyerahkan tersangka dan barang buktinya. Oleh karena itu, penyidikan kasus tersebut telah selesai," ungkap Argo.
Kivlan ditetapkan sebagai tersangka kasus makar dan kepemilikian senjata api ilegal untuk rencana pembunuhan tokoh nasional. Ia pun ditahan di Rumah Tahanan Guntur, Jakarta Selatan.
Kasus dugaan kepemilikan senjata api yang menjerat Kivlan ini berkaitan dengan penetapan enam tersangka yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019 di Jakarta pada 21-22 Mei 2019. Masing-masing tersangka berinisial HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.
Sementara itu, polisi telah menolak pengajuan permohonan penangguhan penahanan Kivlan dengan alasan yang bersangkutan tidak kooperatif.
Kivlan juga sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, gugatannya ditolak.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/08/22/11000941/hari-ini-kivlan-zen-diserahkan-ke-kejari-jakarta-pusat