A, senior yang turut mengeroyok GL (16), disebut tidak akan dikeluarkan (drop out/DO) dari sekolah.
"KPAD mendorong sekolah agar tidak men-DO pelaku, dan insya Allah tadi kepala sekolah sudah menyatakan komitmennya untuk melindungi anak-anak, termasuk untuk tidak men-DO," ujar Aris saat dihubungi Kompas.com, Kamis (22/8/2019).
Aris menyebutkan, pihaknya mendorong sekolah untuk mengerti bahwa setiap anak memiliki hak mengakses pendidikan dan itu harus dilindungi. Sekolah diminta agar melindungi korban maupun pelaku dari kemungkinan perundungan lanjutan akibat kasus pengeroyokan pada pekan lalu itu.
"Kami upayakan supaya pihak sekolah mengerti. Pelaku dan korban bisa jadi korban bullying lagi, kami meminta sekolah untuk melindungi mereka jika ada seperti itu," ujar Aris.
Menurut Aris, KPAD tidak bermaksud memaksa pelaku dan korban terus bersekolah di tempat yang sama. Seandainya ada yang ingin keluar dari sekolah, silakan saja, tetapi sekolah mesti memberikan segala keperluan administrasi untuk menjamin masa depan pendidikan anak-anak itu.
"Jika ingin pindah,kami serahkan ke masing-masing anak. Tapi, sekolah wajib memberi segala administrasi yang dibutuhkan sehingga anak tidak pindah karena masalah. Hak-hak anak dalam pendidikan harus dilindungi pihak sekolah," kata dia.
Pelajar kelas X SMK Teknologi Nasional, Bekasi Timur, berinisial GL jadi korban pengeroyokan, pada Rabu pekan lalu. GL yang baru sebulan duduk di bangku SMK itu dikeroyok tiga pelaku yang usianya sedikit lebih tua darinya di sebuah taman tak jauh dari kompleks sekolah.
Tiga pelaku itu adalah D alumnus SMK Teknologi Nasional; A kakak kelas GL; dan P kawan D yang tidak satu almamater. GL dijambak, dicekik, dan dilucuti kerudungnya, sebelum kemudian ditendang, dipukul, dan ditampar dengan menggunakan sandal berulang kali.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/08/22/15220941/kpad-kota-bekasi-dorong-sekolah-tidak-keluarkan-pelaku-perundungan