Salin Artikel

4 Tersangka Penyelundupan Ponsel dari China Ditangkap, Kerugian Negara Rp 4,5 T Per Tahun

Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono mengatakan, ada empat tersangka penyelundupan barang ilegal yang ditangkap, masing-masing berinisial FT, AD, YC, dan JK.

FT berperan menyuruh orang lain untuk memasukkan barang ke Jakarta melalui Singapura.

AD bertanggung jawab menyuruh orang lain untuk mendistribusikan serta menjual barang-barang ilegal secara online.

Selanjutnya, tersangka YC berperan membantu tersangka AD menjual barang-barang ilegal itu secara online.

Adapun tersangka JK berperan melakukan rekondisi barang dan menjual barang-barang ilegal tersebut secara online.

Menurut Gatot, para tersangka biasa melakukan transaksi sebanyak delapan kali selama sebulan.

"Kami mencoba menghitung kerugian terkait biaya masuk yang mereka bayar untuk pajak. Selama satu bulan mereka memasukkan barang 7-8 kali. Nilai pajak sekali masuk itu Rp 46,8 miliar lebih," kata Gatot di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, (29/8/2019).

"Estimasi kerugian negara selama sebulan kurang lebih mencapai Rp 375 miliar sehingga negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 4,5 triliun dalam satu tahun," lanjutnya.

Gatot mengungkapkan, tersangka menyelundupkan barang melalui Batam dan dikirim ke Jakarta.

Selanjutnya, ponsel itu dijual di toko elektronik di Jakarta, salah satunya ITC Roxy Mas atau secara online.

"Barang dari China dan Hong Kong diselundupkan ke Batam kemudian dikirim ke Jakarta tanpa membayar pajak impor," ujar Gatot.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita barang bukti sebanyak 5.572 handphone berbagai merek, seperti Samsung, iPhone, dan Xiaomi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 52 jo Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Telekomunikasi, Pasal 104 dan Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Perdagangan, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Perlindungan Konsumen.

Gatot mengatakan, polisi juga bisa menjerat para tersangka dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

"TPPU saya perintahkan untuk dimasukkan sehingga ke depan kita bisa minimalkan adanya oknum-oknum yang berkolaborasi dengan pelaku-pelaku penyelundupan atau masuknya barang-barang ilegal ini," ujar Gatot.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/08/29/15465601/4-tersangka-penyelundupan-ponsel-dari-china-ditangkap-kerugian-negara-rp

Terkini Lainnya

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Megapolitan
Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Megapolitan
Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Megapolitan
Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke