Tujuannya untuk mengakomodasi warga yang keluar dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) di Jalan Diponegoro.
Ketentuan soal aturan ganjil genap di Jalan Salemba Raya ini sudah dimasukan ke dalam draf peraturan gubernur (pergub) tentang perluasan aturan ganjil genap.
Sebelumnya, Jalan Salemba Raya masuk dalam ruas jalan yang akan diterapkan sistem ganjil genap.
Untuk menuju RSCM, pengendara bisa melalui Jalan Proklamasi. Namun, setelah dari RSCM, pengendara harus melewati Jalan Salemba Raya yang semua segmennya diberlakukan ganjil genap.
"Masuk RSCM, keluarnya udah enggak bisa lewat, karena begitu keluar Diponegoro, karena Diponegoro satu arah, masuk ke Salemba Raya itu langsung ganjil genap," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Kompleks Gedung Dinas Teknis DKI, Jalan Jatibaru, Jakarta Pusat, Kamis (29/8/2019).
"Oleh sebab itu, kenapa kemudian dalam draf (pergub) ini, untuk ganjil genap di Jalan Salemba Raya dari simpang Diponegoro di sisi timur itu ditiadakan," tambah dia.
Dengan demikian, pengendara dari Jalan Diponegoro yang belok kanan ke Jalan Salemba Raya (depan Rumah Sakit Carolus) menuju Jalan Matraman tidak akan terkena aturan ganjil genap.
"Jadi di depan Carolus sampai dengan simpang Matraman itu tidak ada ganjil genap," kata Syafrin.
Sementara itu, ruas Jalan Salemba Raya sisi barat seluruhnya tetap dikenakan aturan ganjil genap.
Artinya, kendaraan dari arah Matraman menuju Jalan Kramat Raya (Senen), tetap akan dikenakan ganjil genap.
"Arah baliknya tetap berlaku. Mulai dari Matraman masuk ke arah Kramat Raya itu dikenakan," ucap Syafrin.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/08/29/19525021/direvisi-jalan-salemba-raya-dari-simpang-diponegoro-sampai-matraman-tak