Salin Artikel

Terdakwa Kerusuhan 21-22 Mei Dituntut Hukuman Maksimal

JAKARTA, KOMPAS.com - Sifaul Huda, terdakwa kerusuhan 21-22 Mei 2019 dituntut hukuman kurungan penjara maksimal empat bulan 14 hari.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Januar Ferdian dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/8/2019).

Dalam sidang tersebut, Januar menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 218 KUHP untuk perkara penyampaian pendapat secara damai.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal empat bulan 14 hari," ujar Jaksa Januar saat pembacaan tuntutan.

Jaksa Januar mengatakan, saat aparat memperingatkan massa aksi untuk membubarkan diri, terdakwa Sifaul masih berada di lokasi.

Saat kerusuhan terjadi, terdakwa Sifaul ikut ditangkap aparat bersama perusuh lainnya lantaran berada di antara kerusuhan di depan Bawaslu, Jalan MH Thamrin pada 22 Mei 2019 malam

Setelah pembacaan tuntutan, Majelis Hakim, Jhon Toni kemudian mempersilakan terdakwa melakulan pembelaan.

Kemudian Sifaul Huda dan kuasa hukumnya langsung membacakan secara lisan pledoi tersebut.

Pledoinya berisi permohonan maaf Sifaul dan meminta hakim untuk meringankan putusan hukumannya.

"Saya mohon maaf dan memohon untuk memberikan hukuman seringan-ringannya," kata Sifaul.

Hal yang sama juga disampaikan kuasa hukum Sifaul Huda, Ali Lubis yang meminta keringanan hukuman.

"Berharapnya majelis hakim dapat diringankan hukumannya Sifaul dengan pertimbangan melihat keterangan saksi yang dihadirkan jaksa rata-rata tidak melihat secara langsung terdakwa di lokasi untuk merusuh," ujar Ali seusai persidangan.

Setelah usai tuntutan dan pledoi, hakim langsung menutup sidang tersebut dan hakim mengagendakan sidang vonis pada Selasa (2/8/2018).

Sidang kali ini merupakan sidang keempat bagi Sifaul Huda tersebut. Selama proses hukum, ketiganya menjalani penahanan sekitar tiga bulan.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/08/29/20595611/terdakwa-kerusuhan-21-22-mei-dituntut-hukuman-maksimal

Terkini Lainnya

Gerebek Pabrik Narkoba di Bogor, Polisi Sita 1,2 Juta Butir Pil PCC

Gerebek Pabrik Narkoba di Bogor, Polisi Sita 1,2 Juta Butir Pil PCC

Megapolitan
Perundungan Pelajar SMP di Citayam, Pelaku Jambak dan Pukul Korban Pakai Tangan Kosong

Perundungan Pelajar SMP di Citayam, Pelaku Jambak dan Pukul Korban Pakai Tangan Kosong

Megapolitan
Kemenhub Sesalkan Kasus Dugaan KDRT yang Dilakukan Pegawainya

Kemenhub Sesalkan Kasus Dugaan KDRT yang Dilakukan Pegawainya

Megapolitan
Dijebak Bertemu Perundungnya, Siswi SMP di Bogor Awalnya Diajak 'Ngopi' Bareng

Dijebak Bertemu Perundungnya, Siswi SMP di Bogor Awalnya Diajak "Ngopi" Bareng

Megapolitan
Tingkah Oknum Pejabat Kemenhub: Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci Usai Ketahuan Selingkuh, lalu Lakukan KDRT

Tingkah Oknum Pejabat Kemenhub: Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci Usai Ketahuan Selingkuh, lalu Lakukan KDRT

Megapolitan
2 Perundung Siswi SMP di Bogor Terancam Dikeluarkan dari Sekolah

2 Perundung Siswi SMP di Bogor Terancam Dikeluarkan dari Sekolah

Megapolitan
Polisi Bongkar “Home Industry” Narkoba di Bogor

Polisi Bongkar “Home Industry” Narkoba di Bogor

Megapolitan
Polisi Amankan Dua Pelaku Perundungan Siswi SMP di Citayam

Polisi Amankan Dua Pelaku Perundungan Siswi SMP di Citayam

Megapolitan
Dirundung karena Rebutan Cowok, Siswi SMP di Bogor Dijebak untuk Bertemu

Dirundung karena Rebutan Cowok, Siswi SMP di Bogor Dijebak untuk Bertemu

Megapolitan
Dewan Pertimbangan Jagokan Ahmed Zaki Jadi Bacagub Jakarta dari Golkar

Dewan Pertimbangan Jagokan Ahmed Zaki Jadi Bacagub Jakarta dari Golkar

Megapolitan
Aksi Pejabat Kemenhub Injak Kitab Suci demi Buktikan Tak Selingkuh, Berujung Terjerat Penistaan Agama

Aksi Pejabat Kemenhub Injak Kitab Suci demi Buktikan Tak Selingkuh, Berujung Terjerat Penistaan Agama

Megapolitan
Polisi Periksa Pelajar SMP yang Jadi Korban dan Pelaku Perundungan di Bogor

Polisi Periksa Pelajar SMP yang Jadi Korban dan Pelaku Perundungan di Bogor

Megapolitan
Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke