Berikut fakta yang dirangkum Kompas.com:
Petugas gadungan
Dalam menjalankan aksinya, mereka mengelabui warga sekitar dengan berpura-pura menjadi petugas Telkom.
Mereka membawa peralatan yang relatif lengkap agar warga tidak curiga saat mereka beraksi.
Para pelaku tersebut berinisial DK, JY, HR, AR, AA, AS, WY, DS, HT dan SP. Mereka berusia antara 20-35 tahun.
Sebelum tertangkap, mereka beraksi di Jembatan Bociang, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat, Kamis (29/8/2019) pukul 04.00 WIB.
"Kami menerima informasi dari masyarakat yang diduga mengambil kabel. Kita lakukan pengecekan di lokasi ternyata betul orang di situ memotong kabel milik Telkom. Kita indikasikan pelaku sengaja seolah-olah karyawan dari PT Telkom," ujar Kapolsek Tamansari AKBP Ruly Indra Wijayanto, di Polsek Tamansari, Jakarta Barat, Rabu (4/9/2019).
Berdasarkan aduan masyarakat, polisi langsung menuju lokasi. Saat diminta surat tugas, mereka tidak bisa menunjukkannya. Polisi langsung menangkap mereka.
"Pada saat pengecekan pelaku tidak bisa menunjukkan surat tugas, sehingga mereka diamankan. Kita juga kumpulkan barang bukti yang ada," kata Ruly.
Upah 300.000 per orang
Ruly mengatakan, mereka setidaknya sudah tiga kali beraksi di lokasi berbeda. Sebelumnya, mereka beraksi di kawasan Kemang dan Bekasi.
"Sepuluh orang sudah melakukan tiga kali aksi, 1 di wilayah Bekasi, Kemang, 1 di wilayah Tamansari," ujar dia.
Mereka membagi tugas di lapangan. Ada yang menjaga di mobil, melakukan pengawasan, dan memotong kabel.
Jika bisa memotong kabel primer sekitar 1 meter, maka masing-masing pelaku mendapat uang Rp 300.000.
Pelaku pekerja harian
Ruly menambahkan, rata-rata dari mereka merupakan pekerja lepas pemasang kabel optik. Dengan demikian, mereka mengetahui kabel primer bernilai jual.
"Mereka rata-rata pegawai harian lepas yang biasa masang kabel optik. Dari 10 orang, koordinatornya inisialnya HR karena yang bersangkutan cukup dituakan. Dan dia yang mengajak para pelaku lainnya," ujar Ruly.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit mobil Toyota Kijang Innova Hitam B 7036 IF, 3 buah linggis, 1 rompi oranye, 1 rantai, 1 palu, 1 kapak, 28 potongan kabel primer hasil curian (masing-masing sepanjang semeter), dan beberapa lempeng besi.
Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 7 tahun.
Kerugian PT Telkom
Setelah menangkap pelaku, Polsek Tamansari segera berkoordinasi dengan pihak Telkom. Hasil perhitungan, PT. Telkom mengalami kerugian sebesar Rp 37.772.420.
"Benar kerugiannya segitu, untuk kabel yang besar untuk 1.000 saluran telepon dan yang kecil sekitar 800 saluran. Walaupun dikata tidak aktif, tetapi setengah dari saluran kabel ini sebenarnya masih aktif dan bisa berfungsi," ujar Staf Pemeliharaan Telkom Kuartel Jakarta Utara Endo Joseph Supriono.
Josep menjelaskan, sebagian besar kabel yang dicuri merupakan saluran kabel jaringan telepon, bukan kabel jaringan internet.
Kabel primer yang dicuri menyebabkan terputusnya jaringan telepon di Jakarta Utara, khususnya di wilayah Pangeran Jayakarta mengarah ke barat.
Kendati demikian, masalah ini bisa diatasi dengan pengalihan jaringan telepon menggunakan kabel fiber optik milik Telkom.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/09/05/09343001/4-fakta-penangkapan-komplotan-pencuri-kabel-telkom