Hery mengatakan, saksi ahli yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan antara lain ahli yang mengerti soal karakteristik anjing, apakah anjing boleh dipelihara, hingga jenis anjing yang berbahaya.
"Saksi ahli akan kami minta keterangannya. Mereka yang mengerti bagaimana tingkah laku hewan seperti itu (anjing). Misalnya apakah anjing ini (yang menggigit Yayan) itu memang bisa dipelihara, atau bagaimana sifatnya kalau didekati orang yang baru dikenalnya," kata Hery saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (5/9/2019).
Hery menambahkan, polisi juga akan meminta keterangan pakar hukum pidana untuk menentukan apakah ada unsur pidana dalam kasus tewasnya Yayan usai diterkam anjing ini.
Hasil dari keterangan para saksi ahli itu nantinya dianalisis dan evaluasi dengan hasil pemeriksaan saksi-saksi sebelumnya.
"Dugaannya kan selama ini pasal 359, ada unsur kelalaian dugaannya. Ya nanti akan kita cek lagi setelah mengumpulkan keterangan saksi-saksi tersebut," ujar Hery.
Sebelumnya, polisi sudah memeriksa enam saksi terkait kasus tersebut. Keenam saksi itu yakni, ayah dan saudara kandung Bima, suami dan anaknya Yayan, satu pembantu rumah tangga lainnya, dan ibunda Bima.
Yayan (35) tewas usai diduga diterkam oleh seekor anjing berjenis Milanois Belgia, di rumah majikannya, Jalan Langgar RT 04, RW 04, No. 41, Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Jumat (30/8/2019) lalu.
Korban alami luka cakar dan gigitan pada bagian leher, dada, payudara beserta punggung. Korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati namun meninggal dunia saat tiba di rumah sakit.
Adapun tiga anjing milik Bima dibawa oleh Petugas Sudin KPKP Jakarta Timur guna diobservasi agar mengetahui anjing yang menggigit Yayan serta mengetahui apakah anjing tersebut mengidap rabies atau tidak.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/09/05/15453361/selidiki-kasus-art-tewas-diterkam-anjing-polisi-akan-panggil-saksi-ahli