Menurut Zita, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bermaksud baik, yakni memberdayakan rakyat kecil.
"Maksud pak gubernur itu baik, untuk membuat rakyat kecil lebih berdaya. Itukan yang kita semua inginkan? Kebijakan publik yang dampaknya luas penting untuk dikaji, socio-economic impactnya karena berhubungan dengan mata pencaharian orang," ucap Zita saat dihubungi Kompas.com, Kamis (5/9/2019) malam.
"Karena itu menurut kami di PAN tujuan utama dari sebuah kebijakan publik, untuk mensejahterakan warga Jakarta," lanjutnya.
Ia lalu menyindir pihak yang langsung menolak rencana kebijakan Anies ini. Padahal kebijakan Anies adalah untuk kesejahteraan warga.
"Saya juga kurang setuju kalau ada yang langsung main tolak-tolak saja. Bila itu bisa meningkatkan kesejahteraan warga, apalagi itu bisa menyasar kelompok Ibu-ibu, PAN pasti akan dukung total," tutur Zita.
Meski demikian, Zita meminta agar Anies mengkaji rencana ini dengan dasar atau landasan hukum yang baik. Jangan sampai cacat hukum.
Putri Ketua MPR Zulkifli Hasan ini menyadari bahwa dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 131 ayat 1 berisi hak untuk pejalan kaki di trotoar yang artinya trotoar hanya diperuntukkan bagi pejalan kaki.
"Pemprov perlu memastikan bahwa keberadaan PKL tidak akan menjadi gangguan bagi pejalan kaki. Keberadaan PKL harus dapat dilihat sebagai kemudahan dan fasilitas bagi pejalan kaki. Jadi, jangan seolah-olah ada kesan antipedagang kecil di kalangan elite," tutupnya.
Pemprov DKI ingin membagi trotoar yang sudah direvitalisasi untuk pejalan kaki dan PKL.
Pemprov DKI akan menentukan lokasi dan lebar trotoar yang bisa digunakan untuk PKL berjualan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/09/06/05120071/f-pan-dprd-dki-dukung-anies-akomodasi-pkl-jualan-di-trotoar