"Mengadili dalam ekspesi, menolak permohonan praperadilan termohon dan membebankan biaya kepada pemohon sebesar nihil," ujar Hakim Toto Ridarto.
Hakim menilai, penangkapan dan penetapan Kivlan sebagai tersangka telah dilakukan penegak hukum secara sah.
"Menimbang bahwa syarat penyitaan diatur dipasal 38 KUHAP ada surat penyitaan dari PN setempat. Permohonan praperadilan yang diajukan pemohon tidak berlasan," ucap dia.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Dwitularsih, Henry Siahaan mengaku kecewa dengan keputusan hakim. Dia menilai hakim tidak netral.
"Kami melihat hakim itu tidak netral. Satupun tidak ada barang bukti yang diterima, semua ditolak," kata Henry.
Namun, dia mengaku tetap menghargai keputusan hakim.
Sebelumnya, Dwitularsih menggugat Kapolri Jenderal Tito Karnavian lantaran tidak pernah mendapat surat tembusan jika suaminya ditangkap dan ditahan oleh Polda Metro Jaya serta surat penyitaan mobil sebagai barang bukti.
Pengacara Kivlan sebelumnya sudah mengajukan gugatan praperadilan di PN Jaksel. Gugatan ditolak hakim.
Hakim tunggal Achmad Guntur saat itu menilai, penetapan tersangka sudah memenuhi dua alat bukti.
Proses penangkapan Kivlan juga dinilai telah memenuhi peraturan yang berlaku. Pasalnya penangkapan Kivlan disertai dengan surat penangkapan yang berisi identitas, alasan dan uraian singkat pidananya.
Adapun kasus Kivlan Zen terkait kasus kepemilikan senjata api akan disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (10/9/2019) depan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/09/09/13545761/hakim-tolak-gugatan-praperadilan-istri-kivlan-zen