Kasat Lantas Polres Tangsel, AKP Lalu Hedwin mengatakan, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah melakukan pemeriksaan Wahyu dan para saksi.
"Untuk sopir sudah kita lakukan pemeriksaan dan saat ini sudah kita tetapkan menjadi tersangka," kata Hedwin di Polres Tangsel di Jalan Raya Promoter, Serpong, Senin (9/9/2019).
Hedwin mengatakan, Wahyu mengaku mengantuk saat berkendara. Akhirnya, terjadi tabrakan beruntun.
"Karena itu kita kenakan pasal 310 karena kelalaiannya menyebabkan kerusakan materi ancamannya maksimum 6 bulan atau denda satu juta rupiah," sambungnya.
Selain truk, kecelakaan beruntun tersebut melibatkan empat mobil pribadi berjenis Mark X, Ayla, Sienta, dan Inova.
Kronologinya bemula ketika kendaraan Hino dump truk berpelat nomor B-9383-KYV yang dikemudikan oleh Wahyu melaju dari arah Bintaro menuju Pondok Aren di Jalan Boulevard Bintaro Sektor 7.
Ketika berada di depan Ruko Arcade 1 dekat traffic light (TL) Sekolah Penabur, sopir yang mengantuk menabrak kendaraan yang sedang berhenti di depannya.
Truk tersebut menabrak sisi belakang kendaraan Toyota Mark X No.Pol B-2262-STE yang dikemudikan oleh Rafiandra Lubis (26) sehingga membuat mobil itu terdorong dan menabrak kendaraan yang ada di depannya.
Kendaraan di depan mobil Toyota Mark itu adalah mobil Daihatsu Ayla bernomor pelat B-1514-FRL yang dikemudikan oleh Raden Arief Nirwan Maulana (33).
Tidak berhenti sampai di situ, kendaraan itu kembali menabrak Toyota Sienta bernomor pelat B-1101-WOS yang dikemudikan oleh Aman (29) dan Toyota Innova B-1854-CKX yang dikemudikan oleh Wawan (51).
Akibat kejadian tersebut, seluruh kendaraan mengalami kerusakan, terlebih kendaraan sedan hitam milik Rafriandra.
Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/09/09/14063181/tabrakan-beruntun-di-bintaro-sopir-truk-jadi-tersangka