Anggota Fraksi Partai Nasdem Wibi Andrino menyebut, PKL bisa saja diberikan kesempatan berjualan di trotoar pada malam hari.
"Malam itu trotoar bisa dong dipakai buat orang berdagang, apa masalahnya? Apakah harus eksklusif digunakan pejalan kaki saja? Tidak," ujar Wibi di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (9/9/2019).
Wibi menyampaikan, pemanfaatan trotoar untuk pedagang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Karena itu, Fraksi Nasdem menilai, trotoar bisa difungsikan untuk hal lain selain untuk pejalan kaki.
"Nasdem juga berpikir bahwa trotoar itu multifungsi ya, tidak hanya digunakan untuk pejalan kaki," kata Wibi.
"Bagi Nasdem adalah bagaimana semua itu harus mempunyai manfaat yang sebesar-besarnya. Jadi jangan stagnan pada satu pemikiran saja," tambah dia.
Gubernur Anies ingin membagi trotoar yang sudah direvitalisasi untuk pejalan kaki dan PKL.
Pemprov DKI Jakarta akan menentukan lokasi dan lebar trotoar yang bisa digunakan untuk PKL berjualan.
Berdasarkan ketentuan Permen PUPR Nomor 03/PRT/M/2014, trotoar bisa dimanfaatkan untuk fungsi sosial dan ekologis, yakni aktivitas bersepeda, interaksi sosial, kegiatan usaha kecil formal, aktivitas pameran di ruang terbuka, jalur hijau (peneduh), dan sarana pejalan kaki dan jaringan utilitas.
Pemanfaatan trotoar untuk kegiatan-kegiatan itu harus memenuhi sejumlah syarat dan tidak mengganggu fungsi utama trotoar untuk pejalan kaki.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/09/09/14251491/nasdem-dprd-dki-trotoar-bisa-dipakai-untuk-berdagang-apa-masalahnya