Salin Artikel

Warga Harus Bayar di Kantor Samsat untuk Dapat Potongan Tunggakan Pajak

Keringanan pajak yang dimaksud, yakni pemotongan tunggakan pokok pajak dan penghapusan denda atau sanksi administrasi bagi wajib pajak yang menunggak PKB atau BBNKB sejak 2016 ke bawah.

"Bagi masyarakat yang akan memanfaatkan keringanan pajak daerah ini, untuk pembayaran bea balik nama kendaraan bermotor dan pajak kendaraan bermotor, dapat dilakukan di lima wilayah Samsat di Provinsi DKI Jakarta," ujar Faisal di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (16/9/2019).

Faisal menjelaskan, wajib pajak yang menunggak PKB atau BBNKB sejak tahun 2012 ke bawah diberikan potongan pokok pajak sebesar 50 persen.

Sementara wajib pajak yang menunggak PKB atau BBNKB sejak 2013-2016 diberikan potongan pokok pajak sebesar 25 persen.

Selain mengurangi pokok pajak, Pemprov DKI Jakarta juga menghapus denda atau sanksi administrasi bagi wajib pajak yang menunggak PKB dan BBNKB.

Penghapusan denda juga diberlakukan kepada wajib pajak yang menunggak PKB atau BBNKB sejak 2017-2019.

Wajib pajak yang menunggak PKB atau BBNKB sejak 2017-2019 tetap harus membayar penuh pokok pajaknya.

"Nah (penunggak pajak sejak) 2017-2019 hanya dibebaskan keringanan sanksinya saja," kata Faisal.

Khusus untuk keringanan pajak BBNKB, pemotongan tunggakan dan penghapusan denda berlaku atas penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya.

Selain PKB dan BBNKB, Pemprov DKI juga memotong tunggakan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Wajib pajak yang menunggak PBB-P2 sejak 2013-2016 diberikan potongan pokok pajak sebesar 25 persen. Denda pajak juga dihapuskan.

Wajib pajak yang menunggak PBB-P2 sejak 2017-2018 hanya diberikan keringanan tidak membayar denda.

Keringanan serupa diberikan kepada wajib pajak yang menunggak pajak hotel, pajak hiburan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak restoran, dan pajak reklame.

Pemprov DKI menghapus denda wajib pajak yang menunggak enam jenis pajak tersebut sejak 2018 ke bawah.

"Kebijakan keringanan pajak daerah diberikan secara otomatis pada saat wajib pajak membayar di bank atau tempat pembayaran yang ditunjuk," tutur Faisal.

Program keringanan pajak ini digelar pada 16 September-30 Desember 2019.

Program keringanan pajak ini diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 89 Tahun 2019 tentang Pemberian Keringanan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua Dan Seterusnya Tahun 2019 dan Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2019 tentang Pemberian Keringanan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Daerah.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/09/16/20292701/warga-harus-bayar-di-kantor-samsat-untuk-dapat-potongan-tunggakan-pajak

Terkini Lainnya

Motor Warga Kampung Pugur Dicuri, Maling Beraksi Saat Korban Olahraga Pagi

Motor Warga Kampung Pugur Dicuri, Maling Beraksi Saat Korban Olahraga Pagi

Megapolitan
Longsor 'Teror' Warga New Anggrek 2, Was-was Mencengkram meski Tinggal di Perumahan Elite

Longsor "Teror" Warga New Anggrek 2, Was-was Mencengkram meski Tinggal di Perumahan Elite

Megapolitan
Geruduk Mahasiswa Berujung Petaka, 4 Warga di Tangsel Kini Jadi Tersangka

Geruduk Mahasiswa Berujung Petaka, 4 Warga di Tangsel Kini Jadi Tersangka

Megapolitan
PKB Kota Bogor Andalkan Hasil Survei untuk Usung Kandidat pada Pilkada 2024

PKB Kota Bogor Andalkan Hasil Survei untuk Usung Kandidat pada Pilkada 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta, Rabu 8 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam Nanti Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta, Rabu 8 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam Nanti Berawan

Megapolitan
Hari Pertama Pendaftaran Cagub Independen, KPU DKI Belum Terima Berkas Masuk

Hari Pertama Pendaftaran Cagub Independen, KPU DKI Belum Terima Berkas Masuk

Megapolitan
Keluarga Histeris Saat Tahu Putu Tewas di Tangan Senior STIP

Keluarga Histeris Saat Tahu Putu Tewas di Tangan Senior STIP

Megapolitan
Sosok Taruna STIP yang Meninggal Dianiaya Senior, Dikenal Mudah Berteman dan Bisa Diandalkan

Sosok Taruna STIP yang Meninggal Dianiaya Senior, Dikenal Mudah Berteman dan Bisa Diandalkan

Megapolitan
Taruna Tingkat Satu STIP Disebut Wajib Panggil Kakak Tingkat dengan Sebutan “Nior”

Taruna Tingkat Satu STIP Disebut Wajib Panggil Kakak Tingkat dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Pengakuan Eks Taruna STIP, Difitnah dan Dipukul Senior sampai Kancing Seragam Pecah

Pengakuan Eks Taruna STIP, Difitnah dan Dipukul Senior sampai Kancing Seragam Pecah

Megapolitan
Tanggapi Permintaan Maaf Pendeta Gilbert ke MUI, Ketum PITI Tetap Berkeberatan

Tanggapi Permintaan Maaf Pendeta Gilbert ke MUI, Ketum PITI Tetap Berkeberatan

Megapolitan
Cerita Eks Taruna STIP: Lika-liku Perpeloncoan Tingkat Satu yang Harus Siap Terima Pukulan dan Sabetan Senior

Cerita Eks Taruna STIP: Lika-liku Perpeloncoan Tingkat Satu yang Harus Siap Terima Pukulan dan Sabetan Senior

Megapolitan
Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Megapolitan
Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Megapolitan
Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke