"Menyuarakan pendapat kan hak warga negara, selama mereka melakukan dengan positif dan sesuai koridornya kami tidak melarang," kata Humas UI, Rifelly Dewi Astuti, saat dihubungi, Selasa.
Menurut dia, menyampaikan pendapat adalah hak semua orang, termasuk mahasiswa Universitas Indonesia.
Apalagi, kata Rifelly, UI tumbuh dari sebuah perjuangan.
"UI kan istilahnya memang kampus yang tumbuh dari perjuangan, ya mereka berjuang dari sisi yang positif tak pernah melarang selama masih dalam koridornya," ucapnya.
Mahasiswa dari sejumlah universitas akan kembali berunjuk rasa di depan gedung DPR RI untuk menolak pengesahan Rancangan undang-undang (RUU) KPK dan Rancangan Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), Selasa ini.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) Manik Marganamahendra menyatakan, massa akan bertambah banyak hari ini.
Manik menyebutkan, akan ada 4.000 mahasiswa dari 36 hingga 40 universitas yang hadir pada unjuk rasa hari ini.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/09/24/08102881/ui-tak-melarang-mahasiswanya-unjuk-rasa-ke-gedung-dpr-mpr-ri