Salin Artikel

Solusi DKI agar Jalur Sepeda Tak Diokupasi Kendaraan Bermotor

Fase satu panjangnya 25 kilometer. Uji coba mulai 20 September sampai 19 November 2019.

Fase dua panjangnya 23 kilometer dan akan diuji coba pada 12 Oktober-19 November 2019. Rutenya Jalan Jenderal Sudirman - Jalan Sisingamangaraja - Jalan Panglima Polim - Jalan RS Fatmawati.

Sementara fase ketiga akan diuji coba pada 2-19 November 2019. Rutenya Jalan Tomang Raya - Jalan Cideng Timur - Jalan Kebon Sirih - Jalan Matraman Raya - Jalan Jatinegara Barat - Jalan Jatinegara Timur.

Sejak uji coba fase satu dimulai Jumat lalu, jalur sepeda di sejumlah ruas jalan tak steril. Jalur sepeda di Jalan Pramuka, Jalan Imam Bonjol, dan Jalan MH Thamrin, diserobot pengendara kendaraan bermotor, khususnya sepeda motor.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengakui hal itu. Dia menyebut, jalur sepeda masih diserobot pengendara kendaraan bermotor karena baru diuji coba.

"Sama ketika kami dulu membuat jalur busway pertama kali. Pada saat itu, 2004 itu, perlu waktu untuk menjadi suatu norma baru di kota kita," kata Anies di Pulau Tidung Kecil, Kepulauan Seribu, Minggu (22/9/2019).

Anies menyebutkan, butuh waktu untuk menyadarkan pengendara kendaraan bermotor agar tak memakai jalur sepeda.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo juga mengakui bahwa jalur sepeda yang sedang diuji coba telah diserobot pengendara motor dan mobil.

Syafrin menyebut, jalur sepeda yang diokupasi berada di Jalan Pemuda dan Jalan Pramuka.

"Hari Sabtu, saya mendapat laporan bahwa untuk jalur sepeda ternyata banyak diokupasi oleh ojek online, kemudian parkir roda empat," ujar Syafrin, Senin.

Patroli tiap tiga jam

Setelah menerima laporan jalur sepeda diokupasi pengendara, Syafrin langsung menugaskan anak buahnya di Dinas Perhubungan DKI untuk lakukan patroli di jalur sepeda setiap tiga jam selama masa uji coba.

Tujuannya untuk mensterilisasi jalur agar tak diserobot pengendara kendaraan bermotor.

Patroli dengan bersepeda itu juga dilakukan untuk menyosialisasikan jalur sepeda kepada masyarakat.

"Ojek online dipersilakan jangan parkir ataupun melintas di kawasan yang menjadi jalur khusus sepeda. Jika yang bersangkutan parkir roda empat, kami beri pemahaman bahwa itu bukan untuk parkir," kata Syafrin.

Pasang beton pembatas dan rambu

Setelah masa uji coba selesai, Dinas Bina Marga DKI Jakarta akan memasang beton kanstin (double kerb) dan tiang vertikal (bollard) sebagai pembatas jalur sepeda di jalan raya.

Pemasangan pembatas ini bertujuan agar jalur sepeda tidak diserobot kendaraan bermotor.

"Kami akan pasang proteksi berupa bollard yang biasa di trotoar itu, yang panjang, atau semacam double kerb, semacam MCB (beton movable concrete barrier), tapi yang kecil," ujar Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho.

Dinas Bina Marga juga akan mengaspal ulang jalur sepeda yang kontur jalannya bergelombang. Dinas Perhubungan kemudian memasang rambu jalur sepeda.

Terapkan denda Rp 500.000

Pengendara kendaraan bermotor yang menerobos jalur sepeda di Jakarta akan dikenai denda Rp 500.000 setelah uji coba jalur sepeda selesai dan jalur itu resmi difungsikan untuk sepeda.

Syafrin menyebutkan, penerobos jalur sepeda melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya untuk menerapkan sanksi denda itu.

"Kami koordinasikan ke penegak hukum," kata Syafrin.

Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir mengatakan, polisi bisa menindak para pelanggar jalur sepeda setelah Dinas Perhubungan memasang rambu lalu lintas yang menjadi tanda jalur khusus sepeda.

"Hukumannya denda Rp 500.000 atau kurungan penjara dua bulan," ujar Nasir.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/09/24/08561901/solusi-dki-agar-jalur-sepeda-tak-diokupasi-kendaraan-bermotor

Terkini Lainnya

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Megapolitan
Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Megapolitan
Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Megapolitan
Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke