JAKARTA, KOMPAS.com - Jurnalis dan sutradara film dokumenter "Sexy Killers" Dandhy Dwi Laksono (DDL) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyebaran kebencian karena cuitan di akun Twitternya terkait Papua pada 23 September 2019.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, cuitan tersebut belum dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
"Berawal dari postingan di media sosial milik DDL, postingan dalam tulisan itu menggambarkan kegiatan di Papua yang belum bisa dicek kebenarannya," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2019).
Argo menyebut, cuitan itu dinilai bisa memprovokasi masyarakat untuk membenci suatu kelompok tertentu.
"Postingan itu mengandung ujaran kebencian dan isu SARA. Makanya tadi malam, kita lakukan penangkapan," ujar Argo.
Meski demikian, polisi memutuskan untuk tidak menahan Dandhy dengan alasan subjektivitas penyidik.
Saat ini, Dandhy telah dipulangkan setelah diperiksa oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Dandhy dijerat Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran ujaran kebencian terhadap individu atau suatu kelompok berdasarkan SARA.
Kompas.com mencoba menelusuri cuitan tersebut. Cuitan itu pun masih dapat diakses di akun twitter Dandhy @Dhandy_Laksono.
Dalam cuitan yang diunggah pada Senin (23/9/2019), Dandhy menyertakan dua foto dan beberapa artikel berita online.
"JAYAPURA (foto 1). Mahasiswa Papua yang eksodus dari kampus-kampus di Indonesia, buka posko di Uncen. Aparat angkut mereka dari kampus ke Expo Waena. Rusuh. Ada yang tewas," bunyi keterangan dalam unggahan tersebut.
"WAMENA (foto 2).Siswa SMA protes sikap rasis guru. Dihadapi aparat. Kota rusuh. Banyak yang luka tembak," lanjut keterangannya.
Kronologi penangkapan
Sebelumnya, Istri Dandhy, Irna Gustiawati mengatakan, suaminya ditangkap di kediaman mereka di Jatiwaringin, Bekasi, Jawa Barat.
Menurut Irna, penangkapan Dandhy Dwi Laksono disebabkan unggahan sutradara yang menggarap "Sexy Killers" itu di media sosial.
"(Polisi) membawa surat penangkapan karena alasan posting di media sosial Twitter mengenai Papua," kata Irna yang dihubungi Kompas.com pada Kamis malam.
Kronologi penangkapan, menurut dia, bermula saat Dandhy baru tiba di rumah sekitar pukul 22.30 WIB. Sekitar 15 menit kemudian, pintu rumah digedor.
"Pukul 22.45 WIB ada tamu menggedor pagar rumah lalu dibuka oleh Dandhy," ujar Irna.
Rombongan yang dipimpin seorang bernama Fathur itu kemudian mengaku akan menangkap Dandhy karena unggahan mengenai Papua.
Sekitar pukul 23.05 WIB, tim yang terdiri dari empat orang membawa Dandhy ke Polda Metro Jaya dengan mobil Fortuner bernomor polisi D 216 CC.
"Petugas yang datang sebanyak empat orang. Penangkapan disaksikan oleh dua satpam RT," ujar Irna.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/09/27/15571451/polisi-sebut-cuitan-dandhy-soal-papua-tidak-bisa-dipertanggungjawabkan