Tiga pemda yang dimaksud, yakni Pemerintah Kota Depok, Pemerintah Kota Bogor, dan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Anggaran itu dialokasikan dalam Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk rancangan APBD DKI Jakarta 2020.
"(Bantuan keuangan untuk) Bogor dan Depok lebih ke arah bagaimana kita menangani resapan-resapan air di daerah hulu," ujar Kepala Biro Tata Pemerintahan DKI Jakarta Premi Lasari di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (27/9/2019).
Anggaran bantuan keuangan yang dialokasikan, yakni Rp 53 miliar untuk Pemerintah Kota Depok, Rp 44 miliar untuk Pemerintah Kota Bogor, dan Rp 11,05 miliar untuk Pemerintah Kabupaten Bogor.
Premi menyampaikan, Pemprov DKI akan memberi bantuan keuangan bagi Pemkot Depok untuk merevitalisasi sejumlah situ dan danau.
Sementara bantuan keuangan akan diberikan kepada Pemkot dan Pemkab Bogor untuk membangun kolam retensi.
"Diharapkan air itu bisa tertahan dulu di hulu pada saat musim hujan, kemudian air itu tidak langsung masuk ke aliran sungai yang ada di Jakarta, ditahan dulu. Jadi banjirnya itu ditahan," kata dia.
Pemprov DKI Jakarta, lanjut Premi, hanya memberikan bantuan keuangan untuk program yang mendukung rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) DKI Jakarta.
Pemberian bantuan keuangan itu masih harus dibahas dan disetujui oleh DPRD DKI Jakarta.
"Nanti dibahas dulu di Banggar (Badan Anggaran DPRD DKI), belum fixed," tutur Premi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/09/27/18403251/atasi-banjir-dki-anggarkan-dana-hibah-rp-108-m-untuk-bogor-dan-depok