Salin Artikel

Ini Alasan Dishub Bekasi Larang Truk dan Bus Melintas di Jalan Perjuangan

BEKASI, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi mulai menerapkan larangan truk pengangkut tanah melintas di Jalan Perjuangan dan Jalan Pejuang, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Rabu (2/10/2019).

Kepala Seksi Lalu Lintas Dishub Kota Bekasi Bambang Normawan Putra mengatakan, pelarangan itu bertujuan mencegah kerusakan konstruksi jalan.

Selain itu juga agar jalan terhindar dari tumpahan tanah. Apalagi sebentar lagi akan masuk musim hujan.

"Di kedua jalan itu kalau ada mix (campur) kendaraan kecil dan kendaraan besar itu rawan kecelakaan. Jadi itu untuk mencegahnya. Tapi, yang lebih penting adalah konstruksi jalan, rusaknya jalan akibat truk tanah. Sama K3-nya kebersihan jalannya. Takutnya kan musim hujan nanti berceceran tanahnya," kata Bambang saat dihubungi Kompas.com, Rabu.

Bambang menambahkan, pelarangan itu juga bertujuan untuk mengurai kemacetan yang kerap terjadi di kedua jalan pada jam-jam sibuk.

Sebab, sebelumnya pada jam sibuk, kemacetan sering terjadi akibat adanya truk pengangkut tanah.

"Adanya truk tanah itu jadi penghambat arus lalu lintas di kedua jalan itu. Jadi untuk urai kemacetan juga," ujar Bambang.

Adapun untuk truk pengangkut tanah dilarang melintas di kedua jalan tersebut pada pukul 05.00 hingga pukul 22.00 WIB.

Selain itu, jenis truk lainnya dan bus juga dilarang melintas pukul 05.00-10.00 WIB dan pukul 15.00-22.00 WIB.

Rambu pelarangan truk kini sudah terpasang di kedua jalan. Dalam hal ini, polisi bisa menilang sopir truk yang melanggar rambu tersebut.

"Kalau penindakan penilangan polisi bisa tilang soalnya kan ada rambu. Sejak ada rambu sudah ada penilangan bagi yang melanggar, cuma kalau tidak tilang kita putar balikkan saja kembali mereka, kita arahkan kembali masuk tol," ujar Bambang.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/10/02/14420261/ini-alasan-dishub-bekasi-larang-truk-dan-bus-melintas-di-jalan-perjuangan

Terkini Lainnya

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Megapolitan
Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Megapolitan
Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Megapolitan
Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke