JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap seorang tersangka pencurian ponsel bernama Wahyu yang biasa beraksi di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian mengatakan, Wahyu bersama seorang rekannya berinisial R yang masih buron, beraksi menggunakan sepeda motor.
Awalnya, mereka keliling daerah Kebon Jeruk sambil mencari target korban yang menggunakan ponsel di jalanan yang sepi. Biasanya korban merupakan anak-anak atau pelajar.
"Target korbannya biasanya anak-anak atau pelajar yang memiliki HP dan saat jalanan sepi, tersangka menghampiri target berpura-pura meminjam handphone untuk menelepon teman," kata Jerry saat dikonfirmasi, Selasa (15/10/2019).
Tersangka awalnya meminjam ponsel korban dengan modus menelepon rekannya. Saat korban lengah, tersangka pun kabur menggunakan motor.
Kedua tersangka bahkan tak segan merampas ponsel korban yang tak memberi pinjaman ponsel.
"Tersangka Wahyu akan berpura-pura menelepon sambil jalan menghampiri motor yang dikendarai tersangka R dan langsung kabur. Apabila tidak dikasih pinjam, maka tersangka Wahyu akan merampas dan kemudian kabur membawa handphone korban," ujar Jerry.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti sebuah unit sepeda motor dan sebuah ponsel. Tersangka terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/10/15/13465621/polisi-tangkap-pencuri-spesialis-ponsel-di-wilayah-kebon-jeruk