Kesembilan orang tersebut, yakni Yoyo Hartono, Nisin, Hendra, Mulyadi, Agus salim, Johan, Aan Bachtiar, Hendrik, dan Zupril Rabsi.
"Menjatuhkan pidana para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim, Ni Made Sudani di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Barat, Rabu (16/10/2019), seperti dikutip Tribun Jakarta.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut para terdakwa dengan hukuman mati karena dianggap melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menanggapi putusan tersebut, JPU mengaku akan mengajukan banding.
"Kita akan banding karena tuntutan kami maunya mati mengingat banyaknya barang bukti yang diungkap," kata JPU Yerich.
Sementara itu, ke sembilan terdakwa dan tim kuasa hukumnya mengaku akan berdiskusi apakah akan mengajukan banding atau tidak.
"Kami masih pikir-pikir," ucap salah satu terdakwa saat diberikan kesempatan menjawab oleh majelis hakim.
Kasus ini diungkap oleh Ditnarkoba Polda Metro Jaya di salah satu apartemen di kawasan Jakarta Barat pada Desember 2018.
Rencananya, sabu dan ekstasi yang diselundupkan dari Malaysia ini akan diedarkan untuk malam Tahun Baru 2019 lalu. (Elga Hikari Putra)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "JPU Tak Terima Sindikat 70 Kg Sabu dan 49.238 Ekstasi Divonis Seumur Hidup."
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/10/16/22575241/9-terdakwa-sindikat-70-kg-sabu-dan-49238-butir-ekstasi-divonis-seumur