Korban mengalami luka di pelipis kiri, alis, dan samping mata kiri akibat serangan pria yang membabi buta itu.
Ia menyerang pacaranya dengan menggunakan batu setelah mendapatkan penolakan berhubungan badan tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Cikupa, Iptu Ngapip Rujito, tersangka pelaku bernama Muhammad Arif (19).
"Korban menolak (hubungan badan) sehingga pelaku mencekik dan membekap mulut korban. Selanjutnya pelaku memukul korban menggunakan batu sebanyak tiga kali ke arah kepala bagian samping kiri pelipis, atas alis dan samping mata kiri," kata Ngapip, Jumat (18/10/2019).
Korban yang luka-luka di kepalanya itu segera membuat laporan ke Polsek Cikupa.
Polisi pun melakukan penyelidikan dan penyidikan atas laporan tersebut.
Saat proses penyelidikan, kata Ngapip, tersangka pelaku diketahui sudah berhenti dari tempat kerjanya dan meninggalkan kontrakannya di daerah Cikupa.
Namun tersangka akhirnya ditangkap setelah petugas mendapatkan informasi keberadaannya di Matraman, Jakarta Timur, Rabu lalu.
"Pelaku langsung ditangkap dan diamankan serta membawa ke Polsek Cikupa guna pemeriksaan mendalam," ujar Ngapit.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 285 KUHP Juncto Pasal 53 KUHP dan atau 351 KUHP tentang percobaan pemerkosaan dan atau penganiayaan.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Tolak Hubungan Badan, Perempuan di Cikupa Disiksa Hingga Dihajar dengan Batu oleh Kekasihnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/10/18/22115811/tolak-berhubungan-badan-wanita-di-cikupa-dianiaya-pacarnya