Salin Artikel

IRT Jadi Penyandang Dana Kelompok Peluru Katapel untuk Gagalkan Pelantikan Jokowi-Ma'ruf

Tersangka berinisial E itu ditangkap di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.

Menurut Kepolisian, E menyediakan rumah khusus untuk membuat 'peluru katapel' serta membiayai pembuatannya.

"Tersangka E berperan untuk membiayai pembelian ketapel, menyediakan tempat untuk pembuat ketapel, dan membantu menyediakan bahan peluru ketapel," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (21/10/2019).

Adapun, kelompok 'peluru katapel' adalah kelompok yang merencanakan aksi penggagalan acara pelantikan presiden dan wakil presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin menggunakan bom 'peluru ketapel'.

Bom tersebut dari ketapel dan bola karet yang dilempar ke Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Polisi telah menangkap enam tersangka masing-masing berinisial SH, E, FAB, RH, HRS, dan PSM.

Saat diamankan, tersangka E tengah membuat bom 'peluru katapel' bersama tersangka SH, mantan pengacara.

"Yang bersangkutan (tersangka E) saat ditangkap sedang membuat pelurh ketapel bersama tersangka SH," ungkap Argo.

Menurut Kepolisian, keenam tersangka tergabung dalam sebuah grup WhatsApp bernama F yang dibentuk oleh tersangka SH.

Grup WhatsApp itu beranggotakan 123 orang, salah satu anggotanya adalah Eggi Sudjana. Eggi pun telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Dalam berkomunikasi melalui WhatsApp, anggota grup menggunakan sebuah sandi khusus yang biasa disebut sandi mirror.

Sandi mirror artinya mengganti huruf dalam keyboard ponsel yang seolah-olah hasil proyeksi dalam cermin.

Contohnya mengganti huruf A menjadi huruf L dan mengganti huruf Q dan P.

Penggunaan sandi dalam berkomunikasi untuk mencegah orang lain memahami isi percakapan dalam grup itu.

Selain meledakkan bom 'peliru katapel', kelompok itu juga merencanakan aksi melepas monyet di depan DPR RI dan Istana Negara untuk menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 169 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 187 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman lima sampai dua puluh tahun penjara.

Kelompok tersebut masih berkaitan dengan aksi penggagalan pelantikan yang direncanakan oleh dosen nonaktif Institut Pertanian Bogor (IPB) Abdul Basith.

Adapun, Abdul Basith juga terlibat dalam peledakan menggunakan bom molotov saat kerusuhan di daerah Pejompongan, Jakarta Pusat, 24 September 2019 serta rencana peledakan bom rakitan saat aksi unjuk rasa Mujahid 212 pada 28 September 2019.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/10/21/21593741/irt-jadi-penyandang-dana-kelompok-peluru-katapel-untuk-gagalkan

Terkini Lainnya

Pakar Ungkap 'Suicide Rate' Anggota Polri Lebih Tinggi dari Warga Sipil

Pakar Ungkap "Suicide Rate" Anggota Polri Lebih Tinggi dari Warga Sipil

Megapolitan
Kapolda Metro Larang Anggotanya Bawa Senjata Api Saat Amankan Aksi 'May Day'

Kapolda Metro Larang Anggotanya Bawa Senjata Api Saat Amankan Aksi "May Day"

Megapolitan
3.454 Personel Gabungan Amankan Aksi “May Day” di Jakarta Hari Ini

3.454 Personel Gabungan Amankan Aksi “May Day” di Jakarta Hari Ini

Megapolitan
Ada Aksi “May Day”, Polisi Imbau Masyarakat Hindari Sekitar GBK dan Patung Kuda

Ada Aksi “May Day”, Polisi Imbau Masyarakat Hindari Sekitar GBK dan Patung Kuda

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 1 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 1 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Spanduk Protes “Jalan Ini Sudah Mati” di Cipayung Depok | Polisi Temukan Tisu “Magic” di Tas Hitam Diduga Milik Brigadir RAT

[POPULER JABODETABEK] Spanduk Protes “Jalan Ini Sudah Mati” di Cipayung Depok | Polisi Temukan Tisu “Magic” di Tas Hitam Diduga Milik Brigadir RAT

Megapolitan
Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Megapolitan
Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Megapolitan
'Mayday', 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

"Mayday", 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

Megapolitan
Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Megapolitan
3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

Megapolitan
Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Megapolitan
PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

Megapolitan
Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke