Salin Artikel

Unsur Buruh Tak Diajak Berunding, KSPI Tolak Rencana Kenaikan UMP pada 2020

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana kenaikan upah minimum provinsi (UMP) mulai tahun depan sebesar 8,51 persen mendapat penolakan dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Di DKI Jakarta, jika UMP resmi naik sebesar 8,51 persen, UMP yang sebelumnya Rp 3.940.973 akan menjadi Rp 4.276.349 per bulan pada 2020.

Ketua Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI Kahar S Cahyono mengatakan penolakan ini lantaran kenaikan hanya didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan dan bergantung pada inflasi serta pertumbuhan ekonomi nasional dan tidak berdasarkan pada kebutuhan nyata dari para buruh atau pekerja.

"Tanggapan kita menolak kenaikan 8,51 persen alasannya kenaikan itu didasarkan oleh PP 78 Tahun 2015. Selama ini kan KSPI menolak keberadaan peraturan pemerintah tersebut. Kenaikannya tidak berdasarkan kebutuhan real," ucap Kahar saat dihubungi Kompas.com, Selasa (22/10/2019).

Hal lain yang membuat KSPI keberatan menerima keputusan ini karena kebijakan dari pemerintah pusat yang menyamaratakan kenaikan atau besaran UMP yakni 8,51 persen.

Menurut dia, hal ini tanpa melalui perundingan di masing-masing daerah yang seharusnya melibatkan pekerja, pengusaha, dan pemerintah.

Keputusan ini seolah melangkahi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Penetapan itu kan ditetapkan langsung melalui surat edaran menteri di tingkat nasional begitu. Otomatis dia menghilangkan perundingan di tingkat daerah. Yang berunding ialah dewan pengupahan, itu isinya tiga unsur karena realitasnya tiap kota atau provinsi itu berbeda-beda," katanya.

Pekerja di Jakarta masih sedikit lebih beruntung karena dengan kenaikan tersebut bakal menyentuh angka UMP Rp 4,2 juta. Namun, di daerah lain seperti Ciamis yang hanya memiliki UMP Rp 1,6 juta, kenaikan ini tak berarti apa-apa.

"Mereka kan saat ini upahnya cuma Rp 1,6 juta, nah 8,51 persen berarti hanya Rp 130 ribuan. Itu naiknya yang kecil akan tetap kecil, yang besar mungkin kan besar. Kalau buruh sih becandanya bilang yang kaya makin kaya, yang miskin akan semakin miskin. Karena yang sekarang upahnya kecil naik segitu akan kecil," ungkap Kahar.

Diketahui, rencana kenaikan UMP tersebut dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri melalui surat edaran dengan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019. Surat yang diedarkan kepada seluruh gubernur se-Indonesia itu dirilis pada 15 Oktober 2019.

Surat edaran tersebut menuliskan persentase kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2020 sebesar 8,51 persen. Angka tersebut didapat berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/10/22/11022551/unsur-buruh-tak-diajak-berunding-kspi-tolak-rencana-kenaikan-ump-pada

Terkini Lainnya

PDI-P Dianggap Tak Solid, Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

PDI-P Dianggap Tak Solid, Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

Megapolitan
Simak Penyesuaian Jadwal Transjakarta, MRT, LRT, dan KRL Selama Pencanangan HUT ke-497 Jakarta Hari Ini

Simak Penyesuaian Jadwal Transjakarta, MRT, LRT, dan KRL Selama Pencanangan HUT ke-497 Jakarta Hari Ini

Megapolitan
Catat, Ini 41 Kantong Parkir Saat Acara Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI

Catat, Ini 41 Kantong Parkir Saat Acara Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI

Megapolitan
Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI Hari Ini, Simak Rekayasa Lalu Lintas Berikut

Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI Hari Ini, Simak Rekayasa Lalu Lintas Berikut

Megapolitan
Aksi Nekat Pelaku Curanmor di Bekasi: Beraksi di Siang Hari dan Lepaskan Tembakan Tiga Kali

Aksi Nekat Pelaku Curanmor di Bekasi: Beraksi di Siang Hari dan Lepaskan Tembakan Tiga Kali

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Rute KA Kertajaya, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Kertajaya, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Detik-detik Penjambret Ponsel di Jaksel Ditangkap Warga: Baru Kabur 100 Meter, Tapi Kena Macet

Detik-detik Penjambret Ponsel di Jaksel Ditangkap Warga: Baru Kabur 100 Meter, Tapi Kena Macet

Megapolitan
Pencuri Motor yang Sempat Diamuk Massa di Tebet Meninggal Dunia Usai Dirawat di RS

Pencuri Motor yang Sempat Diamuk Massa di Tebet Meninggal Dunia Usai Dirawat di RS

Megapolitan
Ratusan Personel Satpol PP dan Petugas Kebersihan Dikerahkan Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Ratusan Personel Satpol PP dan Petugas Kebersihan Dikerahkan Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Megapolitan
Alasan Warga Tak Amuk Jambret Ponsel di Jaksel, Ternyata “Akamsi”

Alasan Warga Tak Amuk Jambret Ponsel di Jaksel, Ternyata “Akamsi”

Megapolitan
Korban Jambret di Jaksel Cabut Laporan, Pelaku Dikembalikan ke Keluarga untuk Dibina

Korban Jambret di Jaksel Cabut Laporan, Pelaku Dikembalikan ke Keluarga untuk Dibina

Megapolitan
Penjambret di Jaksel Ditangkap Warga Saat Terjebak Macet

Penjambret di Jaksel Ditangkap Warga Saat Terjebak Macet

Megapolitan
Pencuri Motor di Bekasi Lepas Tembakan 3 Kali ke Udara, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban

Pencuri Motor di Bekasi Lepas Tembakan 3 Kali ke Udara, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban

Megapolitan
Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, Polisi Imbau Penonton Waspadai Copet dan Tiket Palsu

Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, Polisi Imbau Penonton Waspadai Copet dan Tiket Palsu

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke