Salin Artikel

Polisi Tangkap Satu Orang Lagi Penyandang Dana Bom Peluru Katapel

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang perempuan berinisial Suci Rahayu alias Ayu ditangkap penyidik Polda Metro Jaya terkait perencanaan penggagalan pelantikan presiden dan wakil presiden menggunakan bom katapel.

Ayu ditangkap di kediamannya di Mekarsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada Senin (21/10/2019).

"Iya benar, yang bersangkutan (Sri Rahayu) sudah diamankan," kata Dir Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto saat dikonfirmasi, Rabu (23/10/2019).

Menurut Suyudi, Ayu berperan sebagai penyandang dana untuk pembuatan bom peluru katapel. Saat ini, Ayu tengah diperiksa secara intensif oleh penyidik Polda Metro Jaya.

"Yang bersangkutan memberikan dana kepada tersangka SH sebesar Rp 700 juta untuk membeli perlengkapan katapel, peluru katapel, dan bom hidrogen," ungkap Suyudi.

Untuk diketahui, bom katapel rencananya akan digunakan untuk menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih yang digelar di gedung DPR RI, Jakarta, pada hari Minggu lalu.

Polisi telah menangkap enam tersangka terkait perencanaan pengeboman menggunakan bom katapel tersebut. Mereka adalah SH, E, FAB, RH, HRS, dan PSM. Keenam tersangka tergabung dalam sebuah grup WhatsApp bernama F yang dibentuk tersangka SH.

Grup WhatsApp itu diketahui beranggotakan 123 orang. Salah satu anggotanya adalah Eggi Sudjana. Eggi ditangkap dan diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus itu. Namun Eggi dipulangkan setelah pemeriksaan selesai. 

Dalam berkomunikasi via WhatsApp, anggota grup menggunakan bahasa sandi khusus yang biasa disebut sandi mirror. Penggunaan sandi dalam berkomunikasi bertujuan untuk mencegah orang lain memahami isi percakapan dalam grup itu.

Selain berencana meledakkan bom katapel, kelompok itu juga merencanakan aksi melepas monyet di depan gedung DPR/MPR RI dan Istana Negara untuk menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden.

Para tersangka kini dijerat Pasal 169 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 187 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman lima sampai dua puluh tahun penjara.

Kelompok tersebut masih berkaitan dengan aksi penggagalan pelantikan yang direncanakan oleh dosen nonaktif Institut Pertanian Bogor (IPB) Abdul Basith.

Abdul Basith juga terlibat dalam peledakan menggunakan bom molotov saat kerusuhan di daerah Pejompongan, Jakarta Pusat, 24 September 2019 serta rencana peledakan bom rakitan saat aksi unjuk rasa Mujahid 212 pada 28 September 2019.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/10/23/19503271/polisi-tangkap-satu-orang-lagi-penyandang-dana-bom-peluru-katapel

Terkini Lainnya

Warga Miskin Ekstrem di Tanah Tinggi Masih Belum Merasakan Bantuan, Pemerintah Diduga Tidak Tepat Sasaran

Warga Miskin Ekstrem di Tanah Tinggi Masih Belum Merasakan Bantuan, Pemerintah Diduga Tidak Tepat Sasaran

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang

Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang

Megapolitan
Khawatir Tak Lagi Dikenal, Mochtar Mohamad Bakal Pasang 1.000 Baliho untuk Pilkada Bekasi

Khawatir Tak Lagi Dikenal, Mochtar Mohamad Bakal Pasang 1.000 Baliho untuk Pilkada Bekasi

Megapolitan
Tiktoker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Tiktoker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Megapolitan
Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Megapolitan
Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi 'Online' di Depok yang Jual Koin Slot lewat 'Live Streaming'

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi "Online" di Depok yang Jual Koin Slot lewat "Live Streaming"

Megapolitan
Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Megapolitan
Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Megapolitan
Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi mulai Mei 2024

Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi mulai Mei 2024

Megapolitan
Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Megapolitan
Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Megapolitan
Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Megapolitan
PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke