Salin Artikel

Polisi Gagalkan Peredaran 21 Kilogram Sabu Jaringan Malaysia-Pekanbaru-Jakarta

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menggagalkan rencana peredaran narkotika jenis sabu jaringan Malaysia-Pekanbaru-Jakarta.

Polisi mengamankan empat tersangka pengedar narkoba, masing-masing berinisial AB, AS, IM, dan IS.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, para tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda di Pekanbaru, Riau.

Pengungkapan kasus ini bermula pada 12 Oktober 2019. Kala itu polisi menangkap tersangka AB di sebuah hotel di daerah Dumai.

"Saat digeledah, penyidik mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2 gram yang disembunyikan di saku celana," kata Argo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (1/11/2019).

Polisi selanjutnya mengembangkan pengungkapan kasus tersebut dengan menangkap tersangka AS di parkiran sebuah hotel di daerah Dumai.

Argo menjelaskan, tersangka AS menyembunyikan barang haram jenis sabu seberat 21 kilogram dalam dua tas. Tas tersebut diletakkan di jok belakang mobil.

"Di mobil tersebur, ada dua tas, masing-masing tas isinya (sabu) seberat 10 kilogram dan 11 kilogram. Saat tersangka AS kita tangkap, kemudian diketahui ternyata ada tersangka lain yang ikut serta dalam kegiatan (peredaran sabu) tersebut," ungkap Argo.

Selanjutnya, polisi kembali menangkap dua tersangka lainnya, yakni IM dan IS.

Kepada polisi, tersangka AS mengaku mendapatkan barang haram itu dari tersangka J yang berdomisili di Johor Bahru, Malaysia. Saat ini, tersangka tersebut masih berstatus buron.

Tersangka AS biasanya mengambil sabu dari tersangka J melalui jalur laut dan disembunyikan di semak-semak. Nantinya, sabu itu akan diedarkan ke Pekanbaru dan Jakarta.

Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah 20 tahun penjara hingga hukuman mati.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/11/01/18574011/polisi-gagalkan-peredaran-21-kilogram-sabu-jaringan-malaysia-pekanbaru

Terkini Lainnya

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

Megapolitan
Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi 'Online' dan Bayar Utang

Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi "Online" dan Bayar Utang

Megapolitan
Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Megapolitan
Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Megapolitan
Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Megapolitan
Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Megapolitan
Pemprov DKI Mulai Data 121 Lahan Warga untuk Dibangun Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

Pemprov DKI Mulai Data 121 Lahan Warga untuk Dibangun Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba yang Pakai Modus Bungkus Permen di Depok

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba yang Pakai Modus Bungkus Permen di Depok

Megapolitan
Heru Budi: Perpindahan Ibu Kota Jakarta Menunggu Perpres

Heru Budi: Perpindahan Ibu Kota Jakarta Menunggu Perpres

Megapolitan
Motif Mantan Manajer Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris, Ketagihan Judi 'Online'

Motif Mantan Manajer Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris, Ketagihan Judi "Online"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke