Penetapan tersabut sesuai dengan PP 78 tahun 2015. Namun, pihak buruh menginginkan kenakan UMP sebesar Rp 4.600.000
"Kami sudah menyiapkan aksi, tapi untuk tanggalnya belum ditentukan. Jadi kami menuntut gubernur merevisi itu menjadi Rp 4,6 juta," ujar Kahar selaku ketua departemen komunikasi dan media KSPI saat dihubungi, Sabtu (2/11/2019).
Tidak hanya di Jakarta, aksi juga akan berjalan di beberapa daerah di Indonesia. Hal tersebut lantaran banyak elemen buruh yang menuntut aksi kenaikan upah sebelum penetapan Upah Minimum Kabupaten.
"Ya saat ini yang kami pikirkan masih aksi sampai dengan tanggal 20 November nanti bertepatan dengan penetapan upah minimum tingkat kabupaten secara serentak," kata dia.
Dia berharap pemerintah daerah bisa mendengarkan aspirasi buruh dan tidak menetapkan upah minimum sesuai dengan PP 78 tahun 2015.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp 4.267.349.
Dengan demikian, UMP naik sekitar 8,51 persen atau Rp 335.576 dari tahun sebelumnya sebesar Rp 3.900.000.
"Sesuai dengan perundang-undangan, pada 1 November kepala daerah mengumumkan besaran UMP, karena itu saya sampaikan bahwa UMP di DKI Jakarta tahun 2020 sebesar Rp 4.267.349," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, Jumat (1/11/2019).
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/11/03/11460891/setelah-ump-dki-disahkan-kspi-isyaratkan-demo-kembali