TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - CMR (21) hanya menundukkan kepalanya saat berada di Polres Tangerang Selatan, pada Senin (4/11/2019) kemarin.
CMR baru saja ditangkap atas kepemilikan dan mengedarkan narkoba jenis sabu dan ganja.
Dia ditangkap Polsek Ciputat di salah satu perumahan di Jalan Jalan Jeruk, Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2019) lalu.
Selain mengamankan narkoba, polisi juga berhasil mendapati sebanyak lima pucuk senjata api rakitan aktif dan satu lainnya rusak, yang diperjual belikan oleh CMR melalui via toko daring atau secara online.
Kronologi penangkapan
Kanit Reskrim Polsek Ciputat Iptu Erwin Subekti mengatakan, penangkapan CMR bermula saat pihaknya sedang melakukan pengembangan terhadap kasus narkoba yang sedang ditanganinya.
Saat itu, polisi mendapatkan informasi peredaran narkoba, salah satunya dari tangan CMR yang kemudian dilakukan pengejaran dan berhasil ditangkap.
"Kami amankan pengedar narkoba jenis ganja dan sabu. Penangkapan kamis dini hari, di rumahnya, " kata Erwin.
Dari penangkapan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu dan ganja yang disimpan dalam lokasi berbeda.
Pada kursi ruang tamu rumah pelaku, polisi berhasil mengamankan ganja seberat 2,53 gram.
Kemudian, polisi juga mendapatkan sabu seberat 10 gram yang disimpan di dalam laci kabinet kamar pelaku.
"Untuk sabu seberat 10 gram sudah dibuat terbagi menjadi tiga klip kantong plastik," ujar Erwin.
Selain mendapati sabu-sabu, polisi juga mengamankan sejumlah senjata api ilegal yang tersimpan di kamar pelaku.
"Saat kami geledah (untuk mencari) narkoba di kamar tersangka, ternyata terdapat juga beberapa senjata api rakitan di kamar tersangka," kata Erwin.
Sedikitnya ada enam senjata api rakitan berbagai jenis yang didapat dari tangan pelaku. Di antaranya, satu unit pistol jenis FN, tiga unit pistol revolver WG733 dan dua unit pistol revolver WG708 yang disimpan di dalam koper kecil warna hitam.
Dari jenis senjata api tersebut, lima di antaranya aktif dan satu belum terakit oleh pelaku.
"Kami dapati juga satu kotak peluru ramset isi 67 butir, 18 butir peluru 22LR, tiga butir peluru SPL dan dua grid pistol revolver, serta peralatan membuat senpi disimpan di bawah laci kabinet," tutur Erwin.
Beli dan jual via online
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku, CMR mendapatkan senjata api rakitan tersebut melalui via online, yang dibelinya seharga Rp 500 ribu.
Saat itu pelaku yang tak memiliki pekerjaan tetap lantas mempelajari cara merakit senjata api rakitan melalui internet selama satu tahun.
"Belajar rakitnya selama satu tahun, secara otodidak, melalui Google dan YouTube," kata Ferdy di Polres Tangsel.
Setelah senjata api tersebut berfungsi, pelaku kembali menjualnya via online dengan harga Rp 5 juta.
"Jadi beli senjata rusak via online seharga Rp 500.000, setelah berhasil dirakit dijual lagi seharga Rp 5 juta pada bulan Agustus 2019 lalu," kata Ferdy.
Gunakan kode khusus
Polsek Ciputat sebelumnya telah memeriksa CMR. Berdasarkan pengakuannya saat membeli senjata api beserta pelurunya dilakukan bukan seperti transaksi online pada umumnya.
Pelaku mengaku senpi rakitan rusak yang dibeli secara online itu didapat dengan cara menggunakan kode khusus.
"Dia membeli (senpi dan peluru) itu lewat pasaran online dengan kode-kode tertentu," kata Kapolsek Ciputat Kompol Endy Mahandika di Polres Tangerang Selatan.
Petugas pun sempat mencoba cara pembelian senpi beserta pelurunya tersebut dengan cara yang diberitahu pelaku melaui online.
Saat itu, kata Endy, petugas menemukan penjualan senpi dan pelurunya berbagai jenis seperti peluru kaliber 22.
"Kami praktikkan gitu, kalau kami pesan peluru kaliber 22 enggak ada di online, tetapi dengan pakai kode-kode tertentu (pelaku) kasih, ternyata ada kaliber 22 yang dijual secara online. Dengan segala password-nya itu bisa keluar gitu loh tanpa kami ketahui, termasuk slongsong dan pegasnya," ucapnya.
Kini, akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 (2) sub 112 (2) sub 111 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
Pelaku juga disangkakan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api, ancaman hukuman 10 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/11/05/08593891/tertangkapnya-pengedar-narkoba-yang-juga-jual-senpi-rakitan-via-online