Modusnya, tersangka berpura-pura menjadi peserta suatu acara yang digelar di hotel.
Ketika ruang acara mulai sepi saat jam makan siang, D kemudian mencuri laptop yang ditinggal para peserta.
"Dari keterangan tersangka, yang bersangkutan sudah dua tahun melakukan aksi tersebut," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Bastoni Purnama di Jakarta, Selasa (5/11/2019).
Hasil penyelidikan, pelaku setidaknya sudah beraksi di tiga hotel yang berbeda, yakni di kawasan Mampang dan Pancoran.
Pelaku kemudian ditangkap di kediamannya di daerah Pasar Minggu, 29 Oktober 2019 lalu.
"Dari pengakuan ada 12 laptop yang sudah diambil. Kemudian dua laptop ditemukan pada waktu penangkapan maupun penggeledahan di rumah pelaku," ucap Bastoni.
Pelaku biasa menjual laptop curian Rp 2 juta hingga Rp 3 juta per unit kepada penadah yang kini masih dalam pengejaran polisi.
"Motif pelaku hanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," ujar Bastoni.
D dikenakan pasal 373 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/11/05/15432801/pencuri-12-laptop-ditangkap-menyamar-jadi-peserta-acara-di-hotel