Salin Artikel

Tersudutnya Kepala Bapenda dalam Polemik Surat Tugas Ormas Kelola Parkir Minimarket di Bekasi

Video itu diambil ketika beberapa ormas berunjuk rasa pada 23 Oktober 2019 di SPBU Narogong, Rawalumbu.

Deni M. Ali, Ketua GIBAS Kota Bekasi selaku ormas yang “berseteru” dengan minimarket saat itu mengakui, inti perseteruannya dengan minimarket terletak pada selembar surat tugas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi yang menyatakan bahwa ormas mereka bisa mengelola parkir minimarket.

Surat itu sudah kedaluwarsa ketika ditunjukkan ormas sebagai bukti bahwa mereka ditunjuk Pemkot Bekasi mengelola lahan parkir minimarket.

Di sisi lain, pihak minimarket merasa belum pernah diberi tahu soal itu.

Namun, lebih dari itu, surat ini jadi sumbu polemik karena bermasalah. Pemerintah Kota Bekasi dianggap tidak menerapkan transparansi maupun kejelasan mengenai siapa pihak yang ditugasi mengelola parkir.

"Enggak bisa (Pemkot Bekasi ‘asal’ tunjuk pengelola parkir). Itu sudah ada keberpihakan pemkot terhadap pihak-pihak tertentu," ujar pakar ekonomi dan kebijakan publik, Ichsanuddin Noorsy kepada Kompas.com, Rabu (6/11/2019).

"Harus transparan, ada lelang. Intinya, prinsip-prinsip good governance-nya, fairness, responsibility, accountability, transparency-nya harus dipenuhi. Kalau tidak, nanti pemkot bisa dituding korup, karena potensi pendapatan ternyata diberikan kepada pihak lain dengan menguntungkan pihak tertentu," imbuh dia.

Sorotan pada Kepala Bapenda Kota Bekasi

Surat tugas pemicu polemik itu diterbitkan secara resmi oleh Bapenda Kota Bekasi dan ditandatangani Kepala Bapenda Aan Suhanda. Ia pun tak menampik fakta tersebut.

Aan berujar, surat tugas yang ia terbitkan kepada anggota ormas merupakan bagian upaya jajarannya menggali potensi pajak daerah dari minimarket.

"Pada intinya, kan itu ada potensi pendapatan. Bapenda, sepanjang itu ada aturannya, ya wajib menggali," kata Aan kepada Kompas.com, Selasa (5/11/2019).

Akan tetapi, Aan dengan perwakilan ormas yang ditunjuk mengelola parkir minimarket kerap berseberangan pendapat mengenai detail isi surat tugas itu.

Kompas.com menghimpun, keduanya tak selaras ketika dimintai keterangan soal mekanisme penerbitan surat, payung hukum, tarif parkir dan upah para juru parkir, serta linimasa peristiwa sekitar penerbitan surat itu.

Aan sebagai dalang di balik penerbitan surat itu pun kini jadi sorotan. Polres Metro Bekasi Kota mengendus kejanggalan di balik surat tersebut.

"Kalau memang ada indikasi kebijakan yang dikeluarkan terhadap indikasi korupsi, akan kami dalami," ujar Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Arman kepada Kompas.com, Senin (4/11/2019) malam.

Sehari berselang, Arman bilang bahwa surat itu disita polisi. Ia menyebut, polisi bakal mendalami kewenangan Aan dan institusinya menerbitkan surat tugas yang langsung memerintahkan anggota ormas mengelola parkir minimarket.

"Ada (surat tugas disita polisi). Surat tugas akan kami dalami, tersendiri, dan itu akan masuk ranah penyelidikan di krimsus (kriminal khusus)," kata Kompol Arman.

"Intinya begini, yang bertanda tangan di surat tugas itu adalah pejabat yang berwenang, pejabat yang berwenang memberikan surat tugas kepada orang-orang yang bukan di organisasinya sendiri, tapi di organisasi kemasyarakatan (ormas). Nah itu yang akan kita kaitkan dengan tugas dan kewenangannya," kata dia.

Beda versi cerita Kepala Bapenda dan pengacaranya

Kamis (7/11/2019), Aan dipanggil ke Mapolres Metro Bekasi Kota untuk dimintai klarifikasi. Aan datang bersama kuasa hukumnya, RM Purwadi sekitar pukul 10.26 WIB. Ia melenggang begitu saja tanpa meladeni awak media.

Delapan jam lebih diperiksa, Aan dicecar 59 pertanyaan oleh polisi terkait kewenangan Bapenda memerintahkan anggota ormas mengelola parkir serta aliran uang parkir yang ditarik anggota ormas.

"Ada 59 pertanyaan, semua dijawab dengan baik dan benar. Intinya dari mulai tupoksi Bapenda sampai dengan dia bisa mengeluarkan surat tugas, dengan bagaimana dia mendapatkan uang pungutan di bawah, dan bagaimana uangnya sampai ke kas daerah," jelas Purwadi kepada awak media, Kamis malam.

Purwadi mengklaim, kliennya bersedia dipanggil kembali oleh polisi untuk dimintai keterangan.

Purwadi kemudian jadi sasaran pertanyaan para wartawan karena kliennya tak kunjung tampak batang hidungnya usai pemeriksaan.

Masalahnya, lagi-lagi ada beda versi mengenai surat tugas yang diterbitkan Aan. Jika sebelumnya berseberangan dengan versi perwakilan ormas, keterangan Aan beberapa hari lalu kini tak sejalan dengan keterangan Purwadi selaku pengacaranya.

Salah satunya, menurut Purwadi, kliennya menerbitkan surat tugas kepada perorangan untuk mengelola parkir di sisi jalan.

Keterangan ini berbeda dengan pernyataan Aan Suhanda dalam gaduh video viral yang menampilkan intimidasi anggota ormas terhadap pengusaha minimarket di SPBU Narogong, Rawalumbu, beberapa waktu lalu.

Aan yang hadir memediasi anggota ormas dengan pengusaha, melontarkan pertanyaan kepada si pengusaha soal kesediaannya bekerja sama dengan ormas soal pengelolaan lahan parkir.

Surat tugas pemicu polemik terbitan Bapenda yang diperoleh Kompas.com pun dengan tegas membawa nama gerai minimarket sebagai lokasi pengelolaan parkir, yakni di "Indomaret Pom Bensin Jalan Siliwangi Rawalumbu".

"Yang pasti parkir tersebut ada di tempat umum. Mungkin di dalam (SPBU) mungkin ada minimarket. Prinsipnya surat tugas itu tidak diberikan kepada yang disebut minimarket, (tapi) hanya untuk sisi jalan," dalih Purwadi.

Ditanya wartawan soal tidak sinkronnya fakta yang ia sampaikan dengan fakta lapangan, Purwadi menjawab, "sinkron atau tidak itu saya enggak tahu,".

Purwadi juga tidak sinkron dengan Aan Suhanda, bahkan dengan keterangan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengenai masa berlaku surat tugas.

"Setiap surat tugas itu dievaluasi per tiga bulan," kata Purwadi.

Kepada Kompas.com, baik Rahmat Effendi maupun Aan Suhanda mengatakan bahwa surat tugas itu berlaku hanya untuk satu bulan dengan opsi perpanjangan.

Selain itu, Aan Suhanda sebelumnya menyebutkan, surat tugas itu terbit perdana bulan Februari 2019. Purwadi menyampaikan hal lain.

"(Surat tugas perdana terbit) 2017 itu," ucap Purwadi, selaras dengan keterangan ormas yang anggotanya ditunjuk jadi pengelola parkir.

Diperiksa polisi 8 jam, kabur dari wartawan

Simpang-siur soal penerbitan surat tugas ini, wartawan jelas menantikan kemunculan Aan Suhanda sebagai orang yang menandatangani langsung dokumen itu, untuk memberikan kejelasan.

Namun, pria yang akrab disapa “Panglima” itu justru kabur dari wartawan selepas pemeriksaan.

"Maaf ya teman-teman, Pak Haji Aan pamit pulang duluan. Itu tadi pakai mobil yang barusan lewat. Beliau minta tolong sampaikan mohon maaf karena dari jam 10.00 sampai sekarang baru selesai, maka dia langsung pulang ke rumah istirahat," jelas Purwadi dilansir dari Wartakota, Kamis malam.

Awak media bertanya apakah Aan menghindari wartawan dengan pulang melalui pintu belakang. Purwadi pun membantahnya.

"Enggak ada pikiran demikian saya rasa. Yang pasti tadi dia bilang terlalu letih untuk bisa bertemu teman-teman (wartawan)," tutupnya.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/11/11/07041161/tersudutnya-kepala-bapenda-dalam-polemik-surat-tugas-ormas-kelola-parkir

Terkini Lainnya

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke