Hal tersebut disampaikan Kapolsek Bekasi Utara Kompol Dedi Nurhadi dalam konferensi pers, Senin (11/11/2019).
"Dia ada sakit hati dengan korban. Dulu, dia sering dikasih uang sama kakak korban. Kakak korban itu baik, suka meminjami uang ke ST," ucap Dedi.
Namun, seiring berjalannya waktu, korban dengan ST justru terlibat cekcok. ST sendiri bekerja sebagai sopir pribadi korban selama 3 tahun.
"Nah dia (ST) kemudian dituduh memanfaatkan kakak korban yang baik itu, dituduh mencuri," kata Dedi.
ST kemudian berhenti sebagai sopir pribadi korban. Namun diam-diam, ia telah menduplikat kunci lemari korban.
Sabtu (8/11/2019) dini hari ST masuk rumah yang tengah ditinggalkan korban. Ia kemudian menggeledah lemari dan menggondol beberapa perhiasan emas berbekal kunci duplikat itu.
Total kerugian ditaksir Rp 20 juta.
"Ada gelang emas 22 gram, 1 liontin berlian, 1 anting berlian, cincin berlian, dan jam tangan," ujar Dedi.
ST kini dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/11/11/19115561/bekas-sopir-pribadi-curi-emas-majikan-karena-sakit-hati-dituduh-mencuri