Salin Artikel

Pendaftaran CPNS 2019, Pemprov DKI Siapkan Formasi untuk Disabilitas dan Lulusan Terbaik

JAKARTA, KOMPAS.com - Dari 3.958 lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dibuka, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memproyeksikan 79 formasi untuk disabilitas dan 60 untuk lulusan terbaik (cumlaude).

Dikutip dari situs resmi bkddki.jakarta.go.id, CPNS dengan lulusan terbaik adalah pelamar yang lulus dengan predikat "Dengan Pujian" atau cumlaude dari perguruan tinggi terakreditasi unggul dan program studi terakreditasi A atau unggul pada saat kelulusan (sesuai dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah).

Sedangkan untuk disabilitas adalah pelamar berkebutuhan khusus setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan kemampuan fungsional oleh dokter pada rumah sakit pemerintah.

Hasil pemeriksaannya menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar sebagai penyandang disabilitas dan masih dapat ditingkatkan melalui terapi dengan alat bantu, bahasa isyarat, dan treatment khusus lainnya serta dapat melaksanakan tugas kedinasan apabila diterima sebagai CPNS.

Hal tersebut dibuktikan dengan surat keterangan disabilitas dari dokter rumah sakit pemerintah atau puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.

Syarat untuk formasi lulusan terbaik (cumlaude)

a. Lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri jenjang Strata 1 (S1) dari perguruan tinggi yang terakreditasi A atau unggul dan program studi yang terakreditasi A atau unggul pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan atau LAM PT-Kes/Pusdiknakes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah, dengan predikat kelulusan "Dengan Pujian".

Atau cumlaude yang tercantum di dalam ijazah atau transkrip nilai apabila predikat "Dengan Pujian" atau cumlaude tidak tercantum di dalam ijazah atau transkrip nilai maka harus dibuktikan dengan sertifikat kelulusan dengan predikat "Dengan Pujian" atau cumlaude dari Perguruan Tinggi.

Terhadap ijazah yang ditetapkan pada saat sertifikat akreditasinya dinyatakan tidak berlaku, maka pelamar wajib melampirkan surat pernyataan atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang pada BAN-PT dan/atau LAM IPT-Kes/Pusdiknakes yang menyatakan/menerangkan predikat akreditasi program studi A atau unggul dan predikat akreditasi perguruan tinggi A atau unggul saat kelulusan.

b. Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri jenjang Strata 1/ S.1 yang memiliki surat keputusan penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan predikat "Dengan Pujian" atau cumlaude dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

c. Khusus untuk pelamar pada formasi jabatan guru yang memiliki sertifikasi Pendidik sesuai dengan jabatan yang dilamar (Iinier) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, atau Kementerian Riset dan Teknologi

atau Kementerian Agama wajib mengunggah hasil scan Sertifikasi Pendidik asli pada saat mendaftar untuk pengganti SKB setelah diverifikasi dan dinyatakan valid oleh panitia seleksi.

d. Khusus untuk pelamar pada formasi jenis jabatan dokter, dokter gigi, perawat ahli, perawat terampil, perawat gigi terampil, bidan terampil, apoteker, asisten apoteker, fisioterapi terampil, nutrisionis ahli, nutrisionis terampil, perekam medis terampil, pranata laboratorium kesehatan terampil, radiographer, terampil, refraksionis optisien, sanitarian ahli, dan sanitarian terampil wajib mengunggah hasil scan Surat Tanda Registrasi (STR) asli yang masih berlaku.

Surat Tanda Registrasi (STR) internship tidak berlaku untuk jabatan dokter dan dokter gigi.

e. Memiliki sertifikat TOEFL/IELTS atau yang sejenis yang dibuat paling lambat tahun 2018 atau yang masih berlaku saat mendaftar dengan nilai TOEFL minimal 400/IELTS minimal 3,5 atau yang setara.

Syarat bagi formasi disabilitas

a. Lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri jenjang, Diploma III (D.III), Diploma IV (D.IV), dan Strata 1 (S.1) dari program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan atau LAM PT Kes/Pusdiknakes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah, dengn nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,50.

Terhadap ijazah yang ditetapkan pada saat sertifikat akreditasinya dinyatakan tidak berlaku, maka pelamar wajib melampirkan surat pernyataan surat keterangan dari pejabat yang berwenang pada BAN-PT dan atau LAM PT Kes/Pusdiknakes yang menyatakan/menerangkan akreditasi program studi perguruan tinggi pelamar saat kelulusan.

b. Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri jenjang Strata 1 (S.1), Diploma IV (D.IV) dan Diploma III (D.III) memiliki ijazah dan transkrip nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi dengan nilai konversi Indeks Prestasi KumuJatif (IPK) Minimal 2,50.

c. Khusus untuk pelamar pada formasi jabatan guru yang memiliki sertifikasi pendidik sesuai dengan jabatan yang dilamar (Iinier) yang keluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, atau Kementerian Riset dan Teknologi atau Kementerian Agama wajib mengunggah hasil scan sertifikasi pendidik asli pada saat mendaftar untuk pengganti SKB setelah diverifikasi dan dinyatakan valid oleh Panitia Seleksi.

d. Khusus untuk pelamar pada formasi jenis jabatan dokter, dokter gigi, perawat ahli, perawat terampil, perawat gigi terampil, bidan terampil, apoteker, asisten apoteker, fisioterapi terampil, nutrisionis ahli, nutrisionis, terampil, perekam medis terampil, pranata laboratorium kesehatan terampil, radiographer terampil, refraksionis optisien, sanitarian ahli, dan sanitarian terampil wajib mengunggah hasil scan Surat Tanda Registrasi (STR) asli yang masih berlaku.

Surat Tanda Registrasi (STR) internship tidak berlaku untuk jabatan dokter dan dokter gigi.

e. Wajib melampirkan Surat Keterangan Disabilitas dari dokter Rumah Sakit Pemerintah puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat tingkat kedisabilitasannya.

f. Melampirkan verifikasi persyaratan pendaftaran untuk memastikan kesesuaian formasi dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya, sebelum pelaksanaan ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sesuai dengan undangan dari panitia seleksi daerah.

g. Memiliki sertifikat TOEFL, IELTS, atau yang sejenis yang dibuat paling lambat tahun 2018 atau yang masih berlaku saat mendaftar dengan nilai TOEFL minimal 400 atau lELTS minimal 3,5 atau yang setara.

h. Bagi pelamar penyandang dilsabilitas yang melamar pada formasi umum dan formasi cumlaude, wajib mememuhi seluruh persyaratan yang tercantum pada formasi umum dan atau formasi cumlaude.

i. Wajib melampirkan (mengunggah) surat keterangan resmi dari dokter pada Rumah Sakit Pemerintah atau Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya pada saat mendaftar.

j. Melakukan verifikasi persyaratan pendaftaran untuk memastikan kesesuaian formasi dengan jenis dan derajat tingkat kedisabilitasannya, sebelum pelaksanaan ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sesuai dengan undangan dari panitia seleksi daerah.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/11/12/12085491/pendaftaran-cpns-2019-pemprov-dki-siapkan-formasi-untuk-disabilitas-dan

Terkini Lainnya

Zeo Levana Mengaku Buat Konten 'Terjebak di Busway' atas Permintaan Sopir Bus Transjakarta

Zeo Levana Mengaku Buat Konten "Terjebak di Busway" atas Permintaan Sopir Bus Transjakarta

Megapolitan
Masuk dan Terjebak di Jalur Transjakarta, Zoe Levana: Kami Tak Sengaja

Masuk dan Terjebak di Jalur Transjakarta, Zoe Levana: Kami Tak Sengaja

Megapolitan
Pembebasan Ketua Kelompok Tani KSB Jadi Syarat Warga Mau Tinggalkan Rusun Kampung Bayam

Pembebasan Ketua Kelompok Tani KSB Jadi Syarat Warga Mau Tinggalkan Rusun Kampung Bayam

Megapolitan
Dishub DKI Tindak 216 Jukir Liar di Jakarta Selama Sepekan

Dishub DKI Tindak 216 Jukir Liar di Jakarta Selama Sepekan

Megapolitan
Diperiksa Polisi, Zoe Levana Cerita Kronologi Terjebak di Jalur Transjakarta Selama 4 Jam

Diperiksa Polisi, Zoe Levana Cerita Kronologi Terjebak di Jalur Transjakarta Selama 4 Jam

Megapolitan
Tumpukan Sampah Menggunung di Kembangan, Warga Keluhkan Bau Menyengat

Tumpukan Sampah Menggunung di Kembangan, Warga Keluhkan Bau Menyengat

Megapolitan
Polisi Tilang Zoe Levana Usai Terobos Jalur Transjakarta

Polisi Tilang Zoe Levana Usai Terobos Jalur Transjakarta

Megapolitan
PPDB SMP Jakarta 2024: Kuota, Seleksi, Jalur, dan Jadwalnya

PPDB SMP Jakarta 2024: Kuota, Seleksi, Jalur, dan Jadwalnya

Megapolitan
Gudang Ekspedisi di Bogor Disebut Mirip Kelab Malam, Setel Musik Kencang hingga Diprotes Warga

Gudang Ekspedisi di Bogor Disebut Mirip Kelab Malam, Setel Musik Kencang hingga Diprotes Warga

Megapolitan
PPDB 'Online', Disdik DKI Jamin Tak Ada Celah bagi Oknum Jual Beli Kursi Sekolah

PPDB "Online", Disdik DKI Jamin Tak Ada Celah bagi Oknum Jual Beli Kursi Sekolah

Megapolitan
Selebgram Zoe Levana Bantah Tudingan Terjebak di Jalur Transjakarta Cuma 'Settingan'

Selebgram Zoe Levana Bantah Tudingan Terjebak di Jalur Transjakarta Cuma "Settingan"

Megapolitan
Kasus DBD di Tangerang Selatan Meningkat, Paling Banyak di Pamulang

Kasus DBD di Tangerang Selatan Meningkat, Paling Banyak di Pamulang

Megapolitan
'Flashback' Awal Kasus Pembunuhan Noven di Bogor, Korban Ditusuk Pria yang Diduga karena Dendam

"Flashback" Awal Kasus Pembunuhan Noven di Bogor, Korban Ditusuk Pria yang Diduga karena Dendam

Megapolitan
Ketua Kelompok Tani KSB Dibebaskan Polisi Usai Warga Tinggalkan Rusun

Ketua Kelompok Tani KSB Dibebaskan Polisi Usai Warga Tinggalkan Rusun

Megapolitan
Polda Metro: Dua Oknum Polisi yang Tipu Petani di Subang Sudah Dipecat

Polda Metro: Dua Oknum Polisi yang Tipu Petani di Subang Sudah Dipecat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke