Salin Artikel

Koalisi Pejalan Kaki Desak Pemprov DKI Keluarkan Regulasi Penggunaan Skuter Listrik

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Koalisi Pejalan Kaki Alfred Sitorus meminta agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera mengeluarkan kebijakan yang mengatur penggunaan skuter listrik agar keberadaannya tidak merugikan pejalan kaki.

Apalagi, skuter listrik GrabWheels belakangan kerap disalahgunakan pengguna untuk melintas di trotoar bahkan di jembatan penyebrangan orang (JPO) di Jakarta.

"Terkait dengan keberadaan e-scooter, ada yang disewakan dan ada yang milik pribadi. Ini kan ada gegap gempita ketika kota dan negara lain sedang booming e-scooter di Indonesia harusnya mulai dari Kepolisian, Kementerian Perhubungan dan Dishub (Dinas Perhubungan DKI) di seluruh wilayah mengatur penggunaan itu," kata Alfred ketika dihubungi wartawan, Rabu (13/11/2019).

Alfred mengaku sudah mengadukan kepada Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo terkait keberadaan e-scooter yang mengganggu pejalan kaki karena kerap melintas di trotoar dan JPO.

Menurut dia, pelanggaran tersebut terjadi karena belum ada regulasi yang jelas tentang keberadaan skuter listrik.

"Jadi, sesegera mungkin Pemprov DKI jika ingin membuat peraturan gubernur (pergub) atau perda, mesti mencari cantolan (payung hukum) aturan di atasnya, seperti Undang-Undang atau peraturan Menteri Perhubungan. Aturannya enggak berlaku buat Grab doang, itu berlaku menyeluruh bagi pengguna pribadi juga," jelas Alfred.

Meski demikian, Alfred meminta ada kajian yang mendalam supaya skuter listrik bisa melintas di jalan. Dia berpendapat bahwa skuter listrik ini bisa diperbolehkan melintas di jalur sepeda.

"Jadi, jika melarang hanya dengan narasi, nanti kekuatan hukumnya tidak terlalu pasti. Harusnya, digodok dulu aturannya seperti apa sebelum diperbolehkan beroperasi di jalan," tutupnya.

Seperti diketahui, beberapa pengguna skuter listrik melintas di JPO Sudirman hingga membuat lantai JPO rusak.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/11/13/12333831/koalisi-pejalan-kaki-desak-pemprov-dki-keluarkan-regulasi-penggunaan

Terkini Lainnya

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke